Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gagal Beredar di Malang, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar sampai Musnah

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 14 Juli 2026 | 12:36 WIB
Petugas membakar jutaan rokok ilegal
Petugas membakar jutaan rokok ilegal

 

PAGAK – Peredaran rokok ilegal di Bumi Kanjuruhan menembus jutaan batang. Yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang saja mencapai 9 juta batang rokok. 

Jutaan batang rokok hasil penindakan itu sudah dimusnahkan sejak pertengahan Juli lalu. Pemusnahan dilakukan untuk mengurangi isi gudang KPPBC Tipe Madya Cukai Malang yang kian penuh.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, pemusnahan yang dilakukan di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. BB yang dimusnahkan adalah hasil penindakan periode Desember 2025 sampai Mei 2026 di seluruh wilayah Malang Raya.

Selama periode tersebut, pihaknya melakukan 29 kali penindakan. Selama lima bulan tersebut, pihaknya mengamankan 10.194.500 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Kemudian 1.378,8 liter arak bali ilegal dan 347.500 gram tembakau iris tanpa cukai.

Akan tetapi yang dimusnahkan pada 9 Juli lalu sekitar 9.234.488 batang rokok tanpa cukai.

”Nilai barang yang dimusnahkan Rp 13,7 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai Rp 6,8 miliar,” kata Johan.

“9,2 juta batang rokok itu yang statusnya Barang Milik Negara. Jadi, pemusnahan adalah langkah penyelesaian Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, yang totalnya ada 30 berkas,” imbuh dia.

Dalam hal ini, dia melanjutkan, pemusnahan tidak bisa dilakukan kalau baru ditindak. Setelah seluruh proses penanganan perkara, penelitian administrasi, serta penetapan status barang selesai sesuai ketentuan perundang-undangan, barang tersebut ditetapkan sebagai BMMN dan selanjutnya dimusnahkan.

”Pemusnahan pada 9 Juli itu kali kedua dilaksanakan,” kata dia.

Sebelumnya, pada 2 Maret lalu, Bea Cukai telah memusnahkan 2,4 juta batang rokok dan 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak bali hasil penindakan Juni sampai September 2025. Keseluruhan yang dimusnahkan senilai Rp 3,7 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negaranya mencapai Rp 1,8 miliar. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
pemusnahan rokok ilegal rokok ilegal bea cukai malang