Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang ”Kehilangan” 27 Kilometer Jalan Kabupaten, Apa Penyebabnya?

Indah Mei Yunita • Jumat, 17 Juli 2026 | 12:40 WIB
Jalan Desa di Kabupaten Malang
Jalan Desa di Kabupaten Malang

 

 

KEPANJEN - Peningkatan fungsi jalan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antar wilayah di Kabupaten Malang. Selain itu, juga dapat meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Malang menginventarisasi jalan desa yang layak untuk ditingkatkan statusnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, setelah inventarisasi, pihaknya berencana mengurus penerbitan Surat Keputusan (SK) khusus untuk jalan desa tersebut.

“Pendataan sudah kami lakukan, tinggal penerbitan SK-nya. Draf rencana umum jaringan jalan juga sudah, tetapi SK jalan desa harus ada,” kata pria yang akrab disapa O’ong tersebut.

Berdasar hasil inventarisasi, panjang jalan desa ada 2.044 kilometer. Tersebar di 33 kecamatan. Ketika sudah ditetapkan, pihaknya bisa ikut membantu memperbaiki ruas jalan yang rusak. Langkah tersebut diambil sebagai respons pemkab terhadap penurunan jatah Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.

“Jalan yang diperbaiki juga berpotensi akan kami tingkatkan statusnya. Jika masuk lokpri (lokasi prioritas), akan kami ambil,” katanya.

”Namun jika bukan lokpri, kami pertahankan menjadi jalan desa,” tambah pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Lokpri tersebut mencakup desa yang menjadi sektor-sektor strategis. Seperti menjadi lumbung ketahanan pangan dan kawasan produktivitas ekonomi lainnya.

Untuk menyiasati keterbatasan anggaran belanja modal, pihaknya bakal memaksimalkan alokasi belanja rutin dan bantuan eksternal. Salah satunya melalui pemanfaatan bantuan 440 drum aspal dari pemerintah provinsi. Aspal bantuan tersebut akan dialokasikan untuk perbaikan jalan desa dengan menerapkan metode lapis penetrasi (lapen).

Seperti diberitakan, panjang jalan Kabupaten Malang sudah berkurang sejak tahun lalu. Dari yang sebelumnya 1.668 kilometer, saat ini turun menjadi 1.644 kilometer. Dengan demikian, pemkab kehilangan pengelolaan 27 kilometer jalan kabupaten karena sudah menjadi wewenang Pemprov Jatim.

Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/210/KPTS/031/2023 tentang status jalan provinsi.

Tahun ini, dia melanjutkan, jalan kabupaten bakal diambil lagi oleh pusat. Yakni Jalan Gondanglegi-Balekambang sekitar 30 kilometer. Sehingga jika ditotal, 57 kilometer jalan kabupaten tidak lagi menjadi wewenang pemkab.

“Jadi nanti kami akan mengambil jalan di poros-poros desa dengan panjang tersebut (57 kilometer) supaya tetap menjadi 1.668 kilometer,” pungkasnya.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
alih status jalan Jalan Kabupaten Malang jalan desa