KEPANJEN, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot anggaran Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Malang. Mulai dari alokasi anggaran, detail perencanaan, hingga pelaksanaannya di masing-masing dinas.
Hal itu dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) tata kelola pemerintahan dan anggaran di gedung DPRD Kabupaten Malang. Dikupas pula dana pokok pikiran (pokir) yang diinisiasi legislator.
Baca Juga: Setelah Kota Malang, Giliran DPRD Kabupaten Malang Didatangi KPK Hari Ini
Pembedahan anggaran dilakukan selama sembilan, di hadapan Bupati Malang H M. Sanusi bersama jajaran kepala PD hingga legislator.
Informasi yang dihimpun di lokasi, rakor tersebut membahas satu per satu anggaran dalam APBD 2026 dan RAPBD 2027. Dari puluhan dinas yang ditanyai, tiga yang mendapat pertanyaan terbanyak. Umumnya dinas yang menangani infrastruktur.
Mereka dicecar terkait teknis pelaksanaan, siapa pihak yang mengerjakan, dan detail anggaran yang dikucurkan. Sejak pukul 14.00 sampai sekitar pukul 16.00, terlihat pula lebih dari lima rombongan rekanan pekerjaan berbaju batik yang masuk ruangan dan keluar lagi dalam waktu cukup lama.
Baca Juga: Rapat bersama KPK Berlangsung 11 Jam, Pemkot Malang Diingatkan soal Tata Kelola Anggaran
Seusai rakor, Bupati Sanusi tidak memaparkan hasil pertemuan bersama komisi antirasuah itu. “Tanya ke ketua dewan ya,” jawab Sanusi sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
Tak berselang lama, Prokopim Pemkab Malang mengeluarkan rilis. Dalam rilis tertulisnya bahwa Sanusi mengapresiasi perhatian dan pendampingan KPK melalui pemantauan serta evaluasi tata kelola pemerintahan secara berkala. Menurutnya, pengawasan dan evaluasi bukan semata-mata menjadi instrumen pengendalian. Tetapi juga bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program dilaksanakan secara tepat, transparan, serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Hal itu harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” kata Sanusi.
Sanusi juga mengingatkan agar tidak ada pejabat maupun ASN yang mengabaikan aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Setiap kebijakan dan disposisi program harus dilaksanakan dengan berpegang teguh pada koridor hukum.
Di lain pihak, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarok mengatakan, rakor tersebut lebih kepada KPK memperingatkan Pemkab dan DPRD soal penggunaan anggaran. “Mengingatkan agar tidak ada pelanggaran. KPK memberi tahu bahwa ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar,” kata dia.
Namun Alayk menjelaskan lebih detail. “Kami tidak boleh menyampaikan hasil rapat keluar. Itu arahan dari Kasatgas yang datang hari ini,” imbuh politisi asal PKB. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Malang Darma di menghindari media dengan keluar dari pintu belakang.(biy/dan)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang