KEPANJEN – Gara-gara narkotika, Suwandi alias Bobby, 42, harus menghabiskan seluruh sisa hidupnya di dalam penjara.
Kemarin (16/1), pria asal Kelurahan Gayungsari, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya itu dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Dia dinyatakan bersalah atas perannya sebagai bos home industry sabu-sabu di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Fakta yang cukup mengejutkan, Bobby ternyata sedang menjalani vonis lima tahun penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus peredaran narkoba pada Oktober 2023 lalu.
”Suwandi tercatat telah dihukum tiga kali dalam kasus narkotika,” kata anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto.
Selama ini Bobby menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Surabaya.
Tapi, di dalam rutan itu dia berulah.
Yakni dengan mengoordinasi empat anggota keluarganya untuk membuat home industry sabu-sabu di Prigen.
Empat orang itu adalah Nanang Kosim, 40, Innayatul Wafi, 29, M. Suherman, 36, dan Muh. Gunawan (buron).
Innayatul merupakan istri siri Suwandi, Nanang dan Suherman kakak ipar, dan Gunawan saudara jauh.
Keempat orang tersebut sudah mendapat putusan pidana dari hakim pada 19 Desember 2024.
Innayatul, Nanang dan Suherman dapat 13 tahun penjara.
Industri rumahan milik Suwandi beroperasi mulai Desember 2023 sampai Februari 2024.
Modal awalnya Rp 10 juta.
Pabrik itu telah lima kali memproduksi metamfetamina dengan bahan-bahan pil Neo Protifed, HCL (Hydrochloric acid), aseton, alkohol, dan iodium.
Sekali produksi bisa mencapai 30 sampai 40 gram sabu-sabu.
Suwandi juga telah menjual 40 gram sabu-sabu produksinya melalui seseorang bernama Muhamad Zainal Lutfi, 25.
Harganya Rp 750 ribu per gram.
Namun dalam persidangan, Bobby tidak mengakui perbuatannya.
Dia menyalahkan Gunawan sebagai orang yang memiliki ide untuk membuat sabu-sabu.
Namun hakim tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
”Terdakwa melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika untuk memproduksi serta menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa,” ujar Nanang. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana