KABUPATEN - Ada harga ada rupa. Istilah itu sepertinya cocok untuk menggambarkan kualitas pupuk. Pupuk yang disubsidi pemerintah memang punya kualitas, namun masih kalah dari pupuk non-subsidi.
Seperti disampaikan Lion Suyono, salah satu petani padi dari Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung. Dia menyebut, harga pupuk subsidi memang terjangkau. Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan Kementan RI.
Namun menurut dia kualitasnya lebih bagus pupuk yang non-subsidi. ”Dari pengalaman saya, secara volume, penggunaan pupuk non-subsidi bisa lebih sedikit dibanding pupuk subsidi.
Kalau menggunakan pupuk subsidi butuh volume yang lebih besar,” kata Lion yang merangkap Ketua Asosiasi Amarta Padi itu. Meski begitu, dia menyebut bahwa semua tergantung dari perawatan tanaman.
HET pupuk subsidi ditentukan dalam Kepmentan Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90.000 per sak. Pupuk NPK Rp 1.840 per kilogram atau Rp 92 ribu per sak.
Pupuk NPK formula Rp 2.640 per kilogram atau Rp 132 ribu per sak, ZA Rp 1.360 per kilogram atau Rp 68 ribu per sak, serta organik Rp 640 per kilogram atau Rp 25.600 per sak.
”Kalau non-subsidi, per hari ini ZA plus harganya Rp 285 ribu per sak dan urea Rp 450 ribu per sak. Kabarnya mau naik lagi,” kata Lion.
Paino, salah satu petani padi asal Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen yang memanfaatkan pupuk subsidi mengaku biasanya menggunakan pupuk tersebut saat penanaman pertama. Dia biasa menggunakan pupuk urea.
Sedangkan, saat pemupukan kedua dan ketiga menggunakan pupuk ZA non-subsidi. ”Namun jika pupuk itu tidak ada, saya menggunakan pupuk NPK yang bersubsidi,” kata dia. Dia menyebut, penggunaan pupuk tersebut berpengaruh terhadap jumlah produksi. Jika menggunakan NPK, dia hanya dapat tiga ton gabah per setengah hektare.
Sedangkan jika menggunakan ZA, bisa lebih dari tiga ton. Sebab, pupuk ZA dapat meningkatkan kadar nitrogen dalam tanah. Sehingga, serapan nitrogen oleh tanaman juga akan meningkat. (yun/by)
Editor : A. Nugroho