Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Genjot Kepesertaan BPJS Naker, Pemkot Malang Manfaatkan DBHCHT untuk Pekerja Informal

Aditya Novrian • Jumat, 30 Mei 2025 | 20:41 WIB
MASUK KATEGORI RENTAN: Seorang supeltas mengatur lalu lalang kendaraan di simpang tiga Jalan Trunojoyo kemarin
MASUK KATEGORI RENTAN: Seorang supeltas mengatur lalu lalang kendaraan di simpang tiga Jalan Trunojoyo kemarin

MALANG KOTA – Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (naker) untuk pekerja masih menjadi PR bagi Pemkot Malang. Hingga awal 2025, persentase peserta masih di angka 38 persen. Padahal, pemkot menarget 41 persen dari jumlah pekerja sudah mendapat jaminan sosial.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan. Menurut data, angkatan kerja di Kota Malang sebanyak 440 ribu orang. Jika persentase 38 persen, artinya baru 167 ribu orang yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.

”Target kami sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pak wali kota harus minimal 41 persen. Kami optimistis itu tercapai tahun ini,” terang Arif.

Untuk mencapai 41 persen, harus ada 180 ribu pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya kekurangan masih sekitar 13 ribu orang lagi. Untuk mencapai target itu, pihaknya sudah menyiapkan strategi.

Tepatnya menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun anggaran ini, dikhususkan hanya bagi pekerja informal. Ada sekitar 5 ribu pekerja yang iuran preminya akan dibayar Pemkot Malang.

”Anggarannya Rp 5,3 miliar. Pekerja informal seperti tukang ojek, sopir angkot yang akan mendapatkan perlindungan,” paparnya.

Untuk pekerja formal, dia menyampaikan, merupakan kewajiban masing-masing perusahaan. Menurut Arif, setidaknya ada dua jaminan yang diberikan perusahaan.

”Kalau formal wajib Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamina  Kematian. Lebih bagus kalau diikutkan Jaminan Hari Tua juga,” tutur pria yang pernah berdinas di Dinas Lingkungan Hidup itu.

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi Golkar Suryadi mendukung langkah pemerintah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sudah seharusnya, yang diprioritaskan merupakan pekerja informal.

”Pekerja informal dan mereka rentan harus menjadi prioritas. Seperti tukang ojek pangkalan maupun sopir, karena mereka tidak terikat intansi, tapi pekerjaan berisiko tinggi,” ungkap Suryadi. (adk/adn)

 

Editor : A. Nugroho
#disnaker #BPJS #naker #DBHCHT