MALANG RAYA - Belum semua rumah sakit (RS) di Malang Raya menerapkan kebijakan “Kelas Rawat Inap Standar” (KRIS). Padahal, pemerintah pusat meminta kebijakan itu berlaku mulai Juni 2025 lalu Untuk diketahui, KRIS merupakan sistem baru dalam BPJS Kesehatan. Menggantikan kelas 1, 2, dan 3 untuk menyetarakan fasilitas dan pelayanan rawat inap di seluruh RS.
Dalam penerapannya, KRIS memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Di antaranya jumlah maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang, ventilasi yang memadai, kamar mandi di dalam ruangan, hingga kelengkapan fasilitas tempat tidur pasien. Standar ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan kesetaraan layanan bagi peserta JKN.
Menurut Yudhi Wahyu Cahyono, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang sebagian besar rumah sakit di Malang telah melakukan persiapan. “Untuk seluruh rumah sakit di Kota Malang dan sebagian besar di Kota Batu sudah mengimplementasikan KRIS,” ucapnya. Upaya ini mencakup penyediaan kotak kontak listrik dan panggilan perawat di setiap ruangan.
Sementara itu, rumah sakit di Kabupaten Malang masih dalam proses penyesuaian. Yudhi menyebut beberapa rumah sakit telah memenuhi kriteria KRIS, seperti RSAU dr M Munir Pakis dan RS Cahaya Medika. Namun, masih ada sejumlah rumah sakit, khususnya swasta skala kecil, yang menghadapi tantangan dalam penerapannya.
Menurut Yudhi, tantangan utama terletak pada besarnya biaya penyesuaian fasilitas rawat inap. Beberapa rumah sakit perlu melakukan renovasi dan melengkapi sarana pendukung sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat proses implementasi KRIS tidak bisa dilakukan secara serentak.
Di tingkat nasional, penerapan KRIS secara penuh masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, dalam konferensi pers awal Januari lalu.(mel/by)
Baca Juga: 1.243 Perusahaan di Malang Raya Menunggak Premi BPJS Naker
Editor : Aditya Novrian