Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mudah! Simak Cara Mengurus BPJS Kesehatan Terbaru Hanya Menggunakan Ponsel

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:00 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (Sumber: Unsplash).
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (Sumber: Unsplash).

RADAR MALANG - Memiliki jaminan kesehatan, kini menjadi kebutuhan krusial bagi seluruh warga negara guna mengantisipasi risiko medis yang tidak terduga. Jaminan kesehatan yang wajib Anda miliki, yakni BPJS Kesehatan.

Anda dapat membayar iuran bulanan atau dibayarkan oleh pemerintah bagi warga tidak mampu. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan akses layanan kesehatan gratis atau bersubsidi di fasilitas kesehatan pertama hingga rumah sakit rujukan.

Di tengah kehidupan yang modern ini, pemerintah menawarkan berbagai kemudahan dalam meningkatkan mutu pelayanan masyarakat. Bagi Anda yang ingin memiliki BPJS Kesehatan, kini proses pendaftarannya menggunakan sistem yang lebih praktis dan efisien. Berikut panduan mengurus BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Juga: Apa Itu Kolesterol? Ini Penjelasan dan Cara Mengendalikannya

Syarat dan Dokumen

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP atau KK.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. E-mail aktif dan nomor handphone aktif.
  4. Nomor rekening bank jika Anda mendaftar untuk sistem autodebet (biasanya untuk kelas 1 dan 2.

Baca Juga: Pola Makan Sehat yang Mudah Diterapkan Setiap Hari

Daftar Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

  1. Download aplikasi mobile JKN di ponsel Anda.
  2. Pilih menu “Penambahan Peserta”.
  3. Akan muncul syarat dan ketentuan di layar Anda, kemudian centang “Saya Setuju”.
  4. Klik “Selanjutnya”
  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  6. Masukkan Captcha.
  7. Klik tombol “Proses”.
  8. Klik “Lanjut”
  9. Pilih tombol “Tambah”
  10. Isi formulir pendaftaran peserta, kemudian klik “Simpan”.
  11. Isi data kelas rawat inap.
  12. Isi data kontak keluarga. Kemudian klik “Selanjutnya”.
  13. Pilih autodebet yang diinginkan dan ikuti alur pendaftarannya.
  14. Akan muncul pesan “Pembayaran Kamu Sudah Terdaftar pada Program Autodebet”.
  15. Pendaftaran Anda telah selesai.

Baca Juga: Waspada Leptospirosis! Penyakit dari Kencing Tikus yang Bisa Mengancam Nyawa

Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 165, atau memanfaatkan fitur chat bersama PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165.

Editor : Aditya Novrian
#mengurus bpjs #Kesehatan #bpjs kesehatan