MALANG KOTA, RADAR MALANG - Belum lama ini, beredar informasi bahwa jaminan pembiayaan terhadap korban kekerasan domestik maupun seksual bakal dihentikan. Penghentian pembiayaan itu menjadi atensi legislatif.
Kemarin (30/6), Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim Hikmah Bafaqih mendorong agar ada jaminan pembiayaan dan percepatan untuk visum korban.
Permintaan itu disampaikan Hikmah dalam forum komunikasi publik yang digelar di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang. Menurut dia, perlu ada perhatian terhadap seluruh kelompok rentan. Salah satunya adalah korban kekerasan.
”Kan kondisinya seorang korban. Sudah mau melapor, tapi untuk visum harus bayar. Ini yang harus kita carikan solusinya,” tegas Hikmah. Di sisi lain, biaya visum tidak bisa dibebankan ke rumah sakit. Termasuk RSSA yang nantinya akan diaudit.
Karena itu, pihak legislatif mendorong agar BPJS Kesehatan bisa men-cover pembiayaan visum di rumah sakit. Hikmah menyebut bahwa penanganan korban kekerasan berbeda dengan kecelakaan yang diatur oleh Jasa Raharja. Secara mekanisme, coverage korban kecelakaan juga sudah berjalan baik.
”Kalau korban kekerasan, terutama perempuan dan anak kan ditangani LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Anggaran LPSK terbatas. Tidak semua korban bisa dijangkau,” sambung legislator PKB tersebut.
Jika BPJS Kesehatan tidak bisa men-cover, pihaknya mendorong ada diskresi pembiayaan melalui Beakesmaskin (Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin). Itu merupakan adalah program Pemprov Jatim yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan gratis kelas III bagi warga miskin yang belum ter-cover jaminan kesehatan nasional.
Di samping pembiayaan, Hikmah mendorong agar ada percepatan penerbitan hasil visum. Dengan begitu, penanganan secara hukum terhadap korban kekerasan bisa segera dimulai.
Sementara itu, Direktur RSSA Dr dr Bachtiar Budianto SpB Subsp Onk (F) FINACS FICS MMRS menyampaikan bahwa di tempatnya ada visum yang ditanggung kepolisian. Kemudian dia membenarkan bahwa penerbitan hasil visum membutuhkan waktu.
Sebab setelah dilakukan pemeriksaan, harus ada analisis dari dokter senior. ”Namun sedang kami minta ke forensik agar keluarnya tidak terlalu lama. Paling tidak tiga hari,” ucap dia. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra