MALANG, RADAR MALANG – Mobil ambulans bukan sekadar kendaraan pengangkut pasien. Dalam kondisi gawat darurat atau kondisi krisis kesehatan, diperlukan respon cepat dan terpadu guna meminimalisir korban, maka perlu adanya Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Terpadu
Kasus di Kota Malang jadi contoh nyata betapa isu ini bukan cuma soal teori. Proyek pengadaan mobil ambulans senilai Rp 8,4 miliar pada tahun 2022 sempat disorot Kejaksaan terkait kesesuaian prosedurnya. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa kelayakan ambulans bukan hanya soal fisik kendaraan, tetapi juga menyangkut proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Lalu, standar seperti apa sebenarnya yang wajib dipenuhi sebuah ambulans di Indonesia?
Baca Juga: Kabupaten Malang Tambah 10 Mobil Ambulance Puskesmas
Tiga Kategori Standar Kelayakan
Berdasarkan acuan standar kelengkapan ambulans yang berlaku, penilaian kelayakan sebuah ambulans mencakup tiga kategori utama. Standar tersebut meliputi kategori eksterior dan interior kendaraan, peralatan medis, serta peralatan bagi petugas, dengan total dua puluh item penilaian untuk eksterior dan interior, sebelas item untuk peralatan medis, dan dua item untuk peralatan petugas.
Standar kendaraan pelayanan medik di Indonesia mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standardisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Aturan ini menjadi rujukan utama bagi rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga sosial yang mengoperasikan ambulans.
Apa Saja yang Wajib Ada di Dalam Ambulans
Dari sisi teknis kendaraan, ambulans harus memenuhi kriteria khusus yang mencakup kualitas mesin, sistem suspensi yang nyaman, dan kelengkapan sistem pengereman agar dapat beroperasi tanpa hambatan saat kondisi darurat.
Sementara dari sisi peralatan medis, setidaknya ada beberapa alat utama yang wajib tersedia:
- Tandu (stretcher) untuk memindahkan pasien dengan aman dari lokasi kejadian menuju ambulans maupun ke ruang gawat darurat.
- Infus stand berfungsi sebagai tempat penggantung cairan infus yang stabil selama perjalanan.
- Tabung oksigen lengkap dengan regulator untuk pasien yang mengalami kesulitan bernapas.
- AED atau defibrillator untuk menangani pasien dengan gangguan irama jantung mendadak.
- Monitor EKG untuk memantau tanda vital pasien, seperti tekanan darah dan detak jantung, selama perjalanan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Mobil Pick Up dan Truk Tangki BBM di Pakisaji buat Empat Orang Luka-Luka
Tambahan sesuai tipe yang mungkin dialami pasien: dapat menyiapkan masker oksigen, kotak P3K lengkap, serta tas atau lemari peralatan darurat. Selain peralatan medis, ambulans idealnya juga dilengkapi sistem komunikasi seperti radio atau telepon yang terhubung dengan pusat komando darurat, serta sirene dan lampu rotator sebagai penanda prioritas di jalan.
Editor : Aditya Novrian