"Sudah kami tetapkan tersangka (sopirnya). Ancamannya (hukuman) setahun," kata Kasatlantas Polres batu AKP Mala Darlius, Senin (9/11).
Menurutnya, laka tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Karena itu, sang sopir terancam kurungan setahun penjara. "Cuma kerugian materiil," tandasnya.
Mala menambahkan, masyakat diimbau agar selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
Perlu diketahui, truk fuso ini menyuduk beberapa kendaraan saat rem blong di lokasi kejadian. Kendaraan yang diseruduk adalah bus Bagong N 7397 UD, kendaraan Avanza N1671 FA, kendaraan Jeep N 1805 YM, kendaraan Honda N 1918 NI, kendaraan Suzuki N 1193 JG, Karimun N 193 DG, kedaraan Jazz AG 1409, kendaraan Agya S-1230 A, Avanza hitam N 1081 JJ, dan Elf N 7329 EA.
Pewarta: Imam Nasrodin Editor : Editor : Hendarmono Al S.