Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa hari ini adalah Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019) Kuncorobhakti Hanung Prihanto, Michael Tedjakusuma (Wiraswasta), Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya), Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining), Ronny Sendjojo (Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3-Dino Park).
Ali Fikri menyebut, dari para saksi dilakukan penyitaan berbagai barang bukti. Dimana hal ini sudah mendapatkan izin dari dewas KPK. ”Berbagai dokumen ini masih terkait dengan perkara ini,” terangnya.
Tak hanya itu, masih kata dia, tim KPK juga memanggil Roy Pudyo Hermawan (Notaris di Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT). Hal ini dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanag dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
”Tim KPK juga memanggil Steven (Wiraswsta) untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkap dia.
Seperti diketahui, tim KPK sebelumnya menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor terpadu Balai Kota Among Tani. Selain itu, juga menggeledah kantor Wali Kota Batu dan Rumdin Wali Kota Batu. Dimana dalam penggeledahan ini tim KPK membawa sejumlah dokumen di dalam koper.
Pewarta: Imam N Editor : Shuvia Rahma