Kenapa tidak ada pengangkatan CPNS? Itu karena adanya Undang-Undang HKPD (hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah) yang di dalamnya tercantum pemangkasan anggaran belanja pegawai. Hal itu membuat anggaran belanja pegawai yang sebelumnya tidak dibatasi, kini ditetapkan hanya 30 persen dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD). Sehingga salah satu efek yang ada yaitu untuk sementara tidak ada seleksi CPNS pada tahun 2022 atau bahasa gampangnya ada moratorium.
Namun demikian, menurut Kasubid Data dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Cahyo Sutanto, sebenarnya moratorium itu tidak ada bahkan belum ada. “Karena kita tetap menyelenggarakan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebagai gantinya pembukaan CPN,” terangnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (14/12).
Jika moratorium dilakukan pasti pihak pemkot tidak bisa mengusulkan formasi apapun di tahun 2022 termasuk formasi PPPK. Namun nyatanya Pemkot Batu sudah mengusulkan 200 formasi PPPK pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tahun 2022.
Sementara itu, terkait moratorium cpns ini Kota Batu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Kebijakan pemerintah itu kan berganti-ganti. Tapi yang jelas kita kan juga punya kebijakan sendiri. Misal, dirasa masih ada kekurangan ya kita usulkan ke Kemenpan RB,” sambung Cahyo.
Ia menjelaskan, sebenarnya CPNS dengan PPPK sama saja. Keduanya mendapatkan gaji dan tunjangan yang di-cover oleh pemerintah daerah. Yang membedakan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun hanya pesangon saja.
“Jadi mindset di dalam PPPK ini sama dengan pekerja swasta karena mereka kan dikontrak. Dan itu menjadi kebijakan pemkot mau mengontrak berapa tahun. Tapi minimal 5 tahun dan perpanjangan tiap 5 tahun sekali,” terangnya.
Sehingga, nasib PPPK tidak statis seperti CPNS yang dibutuhkan hingga pensiun. Hal itu disebabkan jika pemkot sudah tak membutuhkan jabatan PPPK lagi, otomatis kontrak tidak diperpanjang. “Kebutuhan ASN kan selalu dievaluasi. Jika ada salah satu formasi yang agaknya sudah tidak dibutuhkan ya tidak diperpanjang lagi kontraknya. Dan hal itu bisa saja terjadi,” ungkap Cahyo.
Terkait CPNS dengan PPPK keduanya sama saja di mata pemerintah daerah. “Mungkin merugikan di pihak pegawai PPPK sendiri. Namun bagi pemkot hal itu bersifat dinamis. Karena pemkot juga melihat kebutuhan jabatan,” bebernya.
Menurut Cahyo meskipun tahun 2022 hanya diselenggarakan PPPK, dipastikan tidak memiliki dampak apapun terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batu. “3.080 ASN di Kota Batu masih bisa meng-cover jumlah formasi yang ada,” tegas dia. (cj1/lid) Editor : Mardi Sampurno