Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gagal Ginjal, Pembakar Istri Jadi Tahanan Kota

Mardi Sampurno • Senin, 20 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi KDRT (Jawapos/ist)
Ilustrasi KDRT (Jawapos/ist)
KOTA BATU-Masih ingat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku bernama Suyanto? Terakhir dikabarkan bahwa pria 52 tahun yang membuat istrinya meninggal dengan cara dibakar itu telah melakukan banding terhadap putusan pidana tujuh tahun penjara pada 12 April 2022 lalu. Tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sudah dikeluarkan pada 9 Juni lalu dan diberitahukan kepada yang bersangkutan pada 15 Juni.”Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan tingkat pertama 5 April lalu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH kemarin (19/6).

Saat ini, Suyanto yang mengalami gagal ginjal masih berstatus sebagai tahanan kota. Meski amar putusan menyebut bahwa terdakwa dipidana penjara selama tujuh tahun (dikurangi masa tahanan), namun yang bersangkutan dipastikan tidak akan hidup di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, pengadilan tinggi juga memerintahkan Suyanto tetap menjadi tahanan kota dengan alasan pihak lapas tidak akan sanggup merawat. Dengan menjadi tahanan kota, Suyanto bisa rutin melakukan cuci darah dengan biaya keluarga.

Sementara itu, koordinator perkara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Malang AndikPurnomo SH mengatakan, jika putusan banding menguatkan putusan pengadilan negeri, dia berencana mengambil upaya hukum kasasi. Namun rencana itu masih akan di dikoordinasikan kembali dengan tim pembela dan Suyanto.

Alasan utama yang membuat dia mengambil langkah kasasi antara lain kesehatan terdakwa yang menderita penyakit gagal ginjal. Suyanto harus rutin mencuci darah dua kali dalam sepekan.Hal itu tentu sangat memberatkan Suyanto jika harus menjalani hukuman penjara di dalam lapas.

Seperti diketahui, pria asal Dusun Gondorejo, Desa Oro-oroDowo, Kecamatan Batu itu divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang (PN) Malang. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Suyanto terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU Nomor  23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tindak pidana itu dilakukan Suyanto terhadap istrinya, Rahmawati, 52, pada 7 September 2021 pukul 20.30. Malam itu, korban sedang berada di rumah ibunya yang  tak jauh dari kediaman terdakwa. Suyanto tiba-tiba datang dengan membawa empat jeriken  berisi bensin. Dia membeli bensin itu di warung dengan alasan untuk membakar baju milik istrinya.

Pertengkaran pun terjadi selama beberapa menit.Suyanto yang sakit gagal ginjal itu emosi lantaran mendengar kabar istrinya selingkuh.Apalagi dia juga mendengar kabar bahwa alasan istrinya selingkuh itu lantaran Suyanto tidak bisa memberikan nafkah lahir maupun batin.

Suyanto lantas menyiramkan bensin ke tubuh istrinya, kemudian melemparkan korek api yang menyala. Api langsung membakar tubuh Rahmawati hingga mengalami luka bakar yang sangat parah.Korban meninggal 25 hari setelah kejadian itu  di RSUD KarsaHusada. (biy/fat)

  Editor : Mardi Sampurno
#Istri #Penjara #KDRT #Pembakaran