KOTA BATU – Ini peringatan bagi warga Kota Batu yang akan mendirikan bangunan. Hendaknya tidak memanfaatkan lahan hijau untuk bangunan permanen seperti rumah, vila dan sejenisnya. Karena saat ini lahan hijau di Kota Batu semakin menyempit. Oleh karena itu warga memaksa mengajukan izin untuk mendirikan bangunan, maka sangat mungkin untuk izin keterangan rencana kota (KRK) sebagai dasar untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan diberikan.
Diungkapkan oleh Analis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Yandi Galih, pengurusan izin KRK adalah dasar mendirikan bangunan baik rumah tinggal maupun perumahan. Menurut dia, penilaian layak tidaknya mendapat izin KRK itu dari dinas teknis. Yakni, ada dinas dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) yang melakukan izin peil banjir (pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi).
Kemudian dinas permukiman dan kawasan perumahan yang mengecek detail site plan-nya. “Jadi, gambaran umumnya, izin KRK itu ada aturannya. Seperti, dilarang membangun di lahan hijau. Misalnya, tidak boleh area pertanian (persawahan) lalu dijadikan rumah tinggal. Semua tergantung peruntukannya,” tutur Yandi kepada Jawa Pos Radar Batu.
Namun lanjut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang mengajukan KRK tetapi lahan yang akan didirikan bangunan adalah lahan hijau. Menurut dia, untuk lahan hijau tidak boleh didirikan bangunan permanen, bisanya adalah bangunan semi permanen seperti greenhouse.
Dikatakannya, saat ini pengajuan izin KRK di Kota Batu ini cukup tinggi. Hampir setiap bulan pasti ada yang mengajukan izin KRK. Tercatat selama Januari hingga awal September DPMPTSP telah mengeluarkan 80 izin KRK. “Tugas kami hanya mengurusi kelengkapan administrasi. Karena, ada juga masyarakat yang mengajukan izin KRK namun sisi teknisnya kurang,” terangnya.
Sekadar informasi, izin KRK ini penting sebagai dasar pengurusan IMB yang kini telah berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu sejak adanya peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. PP tersebut terkait dengan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Selain itu, izin PBG ini harus melalui sistem manajemen berbasis gedung (SIMBG) yang bersifat online.
Yandi juga menyatakan, izin KRK untuk perumahan berbeda dengan PBG. Sebab, jika PBG hitungannya adalah untuk izin per hunian. Dari keluarnya izin KRK menuju PBG ini prosesnya sangat panjang. Sebab, bagi yang sudah punya izin KRK belum tentu langsung bisa mendapat PBG. “Intinya, izin KRK dan PBG ini sangat penting untuk diketahui masyarakat luas. Misalnya, sebelum membeli rumah KPR pasti dari pihak bank akan menanyakan ada atau tidaknya salinan sertifikat PBG,” tutupnya. (ifa/lid) Editor : Mardi Sampurno