Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK mengungkapkan, motif di balik judi sabung ayam disertai judi dadu ini karena ekonomi. “Tersangka (HR) ini nekat menjadi bandar karena sudah tidak memiliki pekerjaan dan terhimpit masalah keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, kemarin (5/9).
Oskar menjelaskan, tersangka diamankan sejak Kamis (1/9) pukul 14.30 di dekat lahan kosong area Kasembon, Kabupaten Malang usai adanya laporan masyarakat sekitar. “Pada saat penangkapan ternyata tersangka juga pemilik tempat judi sabung ayam tersebut. Saat ditelusuri lebih mendalam, pelaku mulai beroperasi pada Senin (29/8) tepatnya terhitung 4 hari,” jelasnya.
“Dalam setiap kali beroperasi, pelaku mendapatkan penghasilan Rp 600 ribu,” sambungnya lagi. Sebagai informasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 buah kurungan ayam, 3 tas ayam, 3 ekor ayam jago, 1 jam dinding, uang senilai Rp 329 ribu, 12 sepeda motor, dadu lengkap dengan kaleng pengocok dadu, dan sebagainya.
Oskar menambahkan, barang bukti sebanyak 12 sepeda motor dalam kasus judi sabung ayam ini diperoleh karena saat dila kukan penggerebekan banyak para pejudi yang melarikan diri dan meninggalkan motornya. “Ya, para pejudi yang lari itu akan dilakukan terus dilakukan pengembangan kasusnya. Namun, untuk pelaku dikenai pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (ifa/lid) Editor : Mardi Sampurno