Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

25 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Mardi Sampurno • Sabtu, 17 September 2022 | 23:20 WIB
Photo
Photo
Banyak Lahan Dipecah tapi PBB Hanya Satu

BATU - Ketertiban soal administrasi pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Batu. Itu karena ada sekitar 23 persen bidang tanah yang belum bersertifikat, atau secara resmi diakui negara.

Jika dijabarkan, sebanyak 23,63 persen atau 25.576 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Sementara yang telah terdaftar sertifikat sebanyak 82.662 bidang atau 76,36 persen. Dari total 108.238 bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu Haris Suharto mengatakan, upaya pemerintah untuk mengurangi bidang tanah yang belum bersetifikat. Yakni dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Atau bisa disebut pendaftaran sertifikat secara massal. Tahun 2022 ini, ada 3.000 sertifikat tanah yang diterbitkan.

Rinciannya di Desa Sumberejo sebanyak 1.000 bidang dan Desa Sidomulyo 2.000 bidang. Sementara ada tiga desa yang belum mendapatkan program PTSL. Yakni Desa Pesanggrahan yang berada di wilayah Kecamatan Batu. Serta Desa Pandanrejo dan Desa Bulukerto yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji.

Ketiga desa itu pun mengajukan permohonan program PTSL 2023 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. “Ketiga desa tersebut sudah bersurat ke BPN Kota Batu untuk mengajukan PTSL 2023. Kuota PTSL 2023 belum tahu, menunggu keputusan Kementerian ATR/ BPN,” tutur Haris.

Dia menuturkan, pentingnya penerbitan sertifikat baru ini untuk menyinkronkan antara subjek pajak dan jumlah bidang tanah yang sebenarnya. Kenya taan di lapangan, banyak ditemui peralihan kepemilikan bidang/persil tanah. Hanya saja hal itu belum disertai dengan upaya tertib administrasi.

Semisal, ketika suatu bidang tanah dipecah kepemilikannya, namun sertifikatnya masih tergabung induk. Haris mengakui, masih ditemui bidang tanah yang sudah dipecah, tapi PBB­nya masih satu karena belum didaftarkan. “Makanya melalui peta tunggal lengkap akan disinkronkan antara objek dan subjek kepemilikan lahan. Ketika wajib pajak bertambah, otomatis pajak daerah meningkat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, peta tunggal ini akan menya jikan secara lengkap terkait informasi bidang tanah di seluruh Kota Batu. Mulai dari lokasi hingga pemilik tanah. Peta tunggal ini sekaligus untuk memvalidkan basis data informasi spasial dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota. Sehingga bisa mempertegas batas wilayah dan paling penting mengantisipasi peliknya konflik sengketa lahan.

Karena itu, implementasi pemetaan tunggal lengkap beriringan dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Guna memastikan keabsahan legalitas kepe milikan. “Baru lima desa yang hasil pendataannya dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN. Manfaat ketika sudah memiliki peta lengkap kota, akan membantu pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan dan peman faatan tata kelola ruang,” pungkasnya. (adk/lid) Editor : Mardi Sampurno
#25 Ribu #belum bersertifikat #Bidang Tanah