KOTA BATU- Ini masalah sangat serius yang harus jadi perhatian masyarakat maupun Pemerintah Kota Batu. Karena menyangkut masalah kebutuhan mendasar berupa air.
Data yang dibeber Perumdam Among Tirto, sumber mata air di kota ini dari tahun ke tahun terus mengalami penyusutan. Tercatat pada tahun 2022 ini tersisa tinggal 58 titik. Padahal sebelumnya masih terdapat 111 titik.
Tak hanya itu, dari segi debit air juga terjadi penurunan. Sebagai contoh, di Sumber Darmi misalnya. Dulu debit air di sumber itu mencapai 19,7 liter per detik, kini menurun hingga hanya 14-16 liter per detik. Faktor yang berpengaruh dalam penurunan sumber mata air ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Kemudian minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan maraknya pengeboran sumur bor yang tidak terkontrol.
Berdasarkan catatan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam Pemprov Jatim, pada 2018 lalu di Kota Batu tercatat ada sebanyak 50 titik sumur bor. Lalu bertambah menjadi 133 titik sumur bor pada 2019 dan bertambah di 4 titik pada 2020 lalu. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi ketidakseimbangan ekologis di wilayah Kota Batu.
Direktur Utama Perumdam Among Tirto Kota Batu Edi Sunaedi menuturkan, kekhawatiran atas maraknya pembuatan sumur bor ini cukup mengancam ketersediaan air tanah. Apalagi ditambah dengan berkurangnya luasan RTH. Namun dalam hal ini pihaknya tak memiliki wewenang mengatur soal ini. ”Kami harap Pemprov Jatim juga melibatkan pemangku wilayah dalam memberikan rekomendasi dalam pembuatan sumur bor,” kata pria yang akrab disapa Sokek itu.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar di Kota Batu memiliki Perda Penyelamatan Sumber Mata Air. Dengan adanya Perda ini, nantinya akan lahir upaya kolaboratif banyak pihak untuk menyadarkan hingga melestarikan sumber mata air. Sementara upaya lain yang bisa dilakukan seperti penghijauan hingga membuat biopori atau area resapan air.
Pembuatan sumur resapan dan biopori sebetulnya sudah dituangkan dalam Perwali Kota Batu nomor 21 tahun 2015. Namun aturan itu hanya terkesan jadi hiasan karena tidak dibarengi dengan langkah nyata. Hingga sejauh ini, kesadaran masyarakat juga terbilang masih belum sejauh itu. Sebab itu, diperlukan pendekatan sosiokultural. Didasarkan pada kearifan lokal setempat, yang menjadi kunci utama untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam konservasi sumber air. ”Keterlibatan partisipasi masyarakat menjadi kunci,” tandasnya. (adk/abm) Editor : Mardi Sampurno