“Jadi, pemekaran di Desa Sumbergondo ini dari 17 RT menjadi 31 RT. Selain itu, dari 3 RW menjadi 7 RW,” jelasnya. Ketua Pokja Pemekaran RT/RW Agus Purnomo langsung mengatakan, alasan di balik pemekaran RT/RW di Desa Sumbergondo adalah dengan penduduk yang banyak, penyaluran informasi tentang regulasi pemerintahan jadi kurang tersampaikan.
“Kondisi di sini, ada satu RT yang berisi lebih dari 100 KK. Pak RT-nya kan kewalahan sehingga tidak dapat mengontrol hak dan kewajiban warganya. Sebab, idealnya satu RT itu ada 50 KK,” jelasnya saat ditemui di Kantor Desa Sumbergondo, kemarin (21/9).
Agus menjelaskan, sejak 31 Mei 2022 telah mengajukan surat ke Dispendukcapil Batu. Bahkan, pihak desa membentuk tim pokja pemekaran RT/RW yang bertugas menampung aspirasi warga. Setelah itu, Juni hingga Juli 2022 sosialisasi ke masyarakat pun berhasil dilakukan. “Kalau reaksi warga justru mendukung pemekaran RT/RW ini. Apalagi, sangat menguntungkan warga. Contohnya, ada 12 orang yang NIK-nya salah akhirnya bisa diperbaiki,” ucapnya.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sumbergondo ini menyebut ada pula 34 orang yang sakit dan belum melakukan perekaman KTP. Bersyukurnya dengan adanya pemekaran RT/RW ini, dispendukcapil datang langsung ke rumah warga yang sakit untuk melakukan perekaman.
Tak hanya itu, pengurusan kartu identitas anak (KIA) dan akta kematian pun bisa sekaligus diurus sehingga sama-sama mempermudah Desa Sumbergondo dan Dispendukcapil Kota Batu. “Semoga Oktober 2022 nanti semua dokumen berupa e-KTP, KK, KIA, dan akta kematian semuanya selesai,” harap dia. (ifa/lid) Editor : Mardi Sampurno