Kecenderungan itu dapat dilihat dari jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Batu. Selama Juli sampai Agustus tahun ini, masingmasing tercatat 4 SPDP perkara kekerasan seksual terhadap anak. Berbeda dengan dua bulan sebelumnya, di mana jaksa sama sekali jaksa tidak menerima SPDP dari polisi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu Yogi Sudharsono SH MH mengakui terjadi tren peningkatan perkara kekerasan seksual pada anak. Seetidaknya itu menunjukkan makin banyaknya korban yang berani melapor. ”Peningkatan itu terjadi pada saat sidang kasus kekerasan seksual di lingkuan SPI viral dan banyak diberitakan. Mungkin ada kaitannya juga kasus di SPI sebagai pemicu,” terang dia.
Yogi menjelaskan, perkara kriminalitas terhadap anak memiliki Undang-Undang tersendiri. Yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khusus untuk di Kota Batu, tren tertinggi menyangkut pasal 81 Ayat 1 yang mengatur hukuman terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak. Diikuti pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan terhadap anak yang diawali dengan bujuk rayu.
”Kebanyakan pelakunya orang-orang dekat korban. Sebut saja tetangga, orang tua tiri, juga pacar korban ketika usianya masih di bawah umur. Ada juga dukun yang menjadi kepercayaan orang tua korban,” sebut Yogi.
Memang pernah ada satu kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh dukun yang dipanggil orang tua korban. Pelaku yang bernama Gunawi itu akhirnya dihukum 14 tahun penjara plus denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Kecenderungan orang untuk makin berani melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terlihat dari jarak antara waktu kejadian dengan laporan. Dulu, tak banyak korban yang berani langsung melapor ke penegak hukum. Mereka masih mempertimbangkan banyak hal, termasuk rasa takut akan aib yang terbongkar. Misalnya kasus yang membeli Julianto Eka Putra. Peristiwa terakhir terjadi pada 2011, namun baru masuk ke kepolisian bertahun-tahun kemudian.
Kini, jarak waktu kejadian dengan pelaporan semakin cepat. Rata-rata antara satu minggu hingga satu bulan setelah kejadian terakhir. Tapi hal itu akan berbeda apabila pelaku kekerasan seksual adalah pacar korban. Biasanya, begitu orang tua korban mengetahui kasus itu, maka akan langsung membawa pelaku ke kantor polisi.
Bagi jaksa, makin singkatnya jarak waktu tersebut akan memudahkan pembuktian dalam sidang pemeriksaan. ”Kalau makin lama kejadian terakhirnya, pembuktian jelas makin sulit,” ujar Yogi. Belum termasuk kemungkinan ada barang bukti hilang, sampai kemungkinan tersangka mengaburkan bukti yang ada, atau bahkan mengintimidasi saksi maupun korban. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno