Diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kota Batu Arief Rachman Ardyasana, Kota Batu perlu penertiban secara menyeluruh. Ada 11 poin yang tercantum dalam Perda nomor 7 tahun 2021. Di antaranya, tertib dalam hal tata ruang bangunan, jalan, angkutan jalan, jalur hijau, saluran air, lingkungan, tempat usaha, sosial, tempat hiburan, kebencanaan, dan sebagainya. “Kalau Satpol PP sudah melakukan sidak, yang kami tanyakan seputar perizinan atau pajak daerah,” terangnya.
Arief menuturkan, masalah parkir saja masih belum tertata dengan baik. Seperti, ada kafe yang tidak ada parkirnya. Padahal, jika masalah parkir terselesaikan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat.
Tak hanya itu, dia juga membeberkan, urusan peruntukan lahan hingga penebangan pohon. “Batu ini kan Kota Wisata dan modalnya alam. Sekecil penebangan pohon di jalan provinsi atau kota harus ada izinnya,” terangnya.
“Kalau menebang di jalan desa yang sempit minimal izin kepala desa atau lurah setempat,” sambungnya, kemarin (18/11).
Pihaknya juga menyatakan, terbuka dengan semua aduan masyarakat kepada Satpol PP. “Kalau ada temuan atau hal yang harus ditertibkan silahkan lapor kami. Karena kami akan menjaga identitas pelapor,” tegas Arief.
Di sisi lain, hadir pula anggota Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud. Dia menyampaikan, Perda) nomor 7 tahun 2021 ini harapannya dapat tercantum dalam Perwali. “Kalau saya lihat permasalahan Kota Batu sangat kompleks mulai dari sampah hingga kenyamanan trotoarnya. Padahal kan kota wisata,” katanya.
Didik menyatakan, sebelum masa jabatan wali kota dan Wakil Wali Kota Batu selesai, maka segala tanggungan perda yang ada harap dibuatkan perwali. “Jadi, kami mengimbau kepada leading sektor bagian hukum untuk menginventarisir perda mana saja yang belum ada perwalinya,” tegas dia. (ifa/lid) Editor : Mardi Sampurno