Selain itu, minimnya kesadaran masyarakat untuk waspada di titik rawan bencana yang dekat jalur lalin. Salah satunya pelanggaran yang memicu kecelakaan yaitu tidak menggunakan helm saat berkendara. “Menurut saya, masyarakat terlalu menyepelekan aturan.
Misalnya, tidak menggunakan helm saat berkendara dengan alasan jaraknya dekat kisaran 1 kilometer,” tegasnya. Menurut Trimo, seringkali pengendara tidak dapat menguasai kendaraannya. Mulai dari main HP hingga mengantuk, berboncengan lebih dari dua, dan ugal-ugalan saat berkendara melewati jalur rawan bencana. “Di wilayah Polres Kota Batu, kami memetakan titik rawan bencana yang dekat jalur lalin ada 3.
Yakni, kawasan Payung, Jalan Raya Pait (Ngantang), dan Jalan Raya Pujon,” paparnya. Sementara itu, dia membeberkan, kecelakaan lalin juga dipicu dari kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar atau tidak lengkap. Buktinya, masih banyak temuan bahwa kendaraan yang sebenarnya tidak layak digunakan.
Contohnya, sepeda motor yang tidak ada spion, lampu seinnya mati, ban yang seharusnya ukurannya besar diubah menjadi kecil, bahkan kendaraan protolan untuk kontes balap liar, dan sebagainya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati SIK. Dia menyampaikan, hendaknya pengemudi kendaraan bermotor agar menggunakan helm standar SNI dan mengeklik helm dan menyalakan lampu di siang hari. Sedangkan, bagi pengemudi roda empat penting untuk menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Tak hanya itu, kelengkapan berkendara seperti surat izin mengemudi (SIM), STNK, KTP, dan identitas lainnya harus diprioritaskan. “Kecelakaan lalu lintas di jalan raya ini bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun. Untuk itu, pengendara harus lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan khususnya jalur rawan bencana,” tegasnya. (ifa/lid) Editor : Mardi Sampurno