Langkah awal dengan membentuk tim gugus tugas reforma agraria (GTRA) . Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Batu nomor 188.45/79/KEP/422.012/2022 guna penataan legalitas lahan melalui reforma agraria agar meminimalisir konflik dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto mengatakan, melalui tim GTRA berbagai hal telah dilaksanakan. Mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Selanjutnya dilaksanakan pendataan data tanah objek reforma agraria dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Kota Batu.
“Hasilnya, ada 280 bidang tanah negara yang belum bersertifikat dan masuk ke areal penggunaan lain (APL). 280 bidang tanah negara tersebut dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan legalisasi aset berupa redistribusi tanah,” ungkap Haris. Kemudian tim GTRA Kota Batu juga telah mendata penanganan sengketa dan konflik agraria di Kota Batu. Salah satu sengketa dan konflik tersebut yaitu tanah eks HGB No.17 PT Bukit Selecta Mas yang telah mengalami pemecahan fisik dan sebagian dibangun tempat tinggal permanen.
Serta tanah Gabes II yang dimanfaatkan masyarakat menjadi lahan pertanian dan tempat ibadah Pura Giri Arjuna serta musala. Upaya yang dilakukan lainnya yakni melaksanakan pendataan pengembangan penataan akses di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Kemudian juga sudah dilakukan pembentukan Kampung Reforma Agraria di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo. Tempat itu dibuat sebagai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) dan lokasi major project reforma agraria (MPRA).(adk/lid) Editor : Mardi Sampurno