Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pupuk Subsidi Dulu untuk 60 Komoditas, Kini Dibatasi Hanya 9

Kholid Amrullah • Minggu, 19 Februari 2023 | 19:45 WIB
LESU: Penjual bunga terbebani biaya pupuk dan sepinya pembeli.
LESU: Penjual bunga terbebani biaya pupuk dan sepinya pembeli.
BATU - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu Heru Yulianto mengatakan, pupuk subsidi itu bukan sulit atau langka melainkan sejak ada aturan baru yaitu Permentan Nomor 10 Tahun 2020, yang mendapatkan pupuk subsidi hanya komoditas tertentu.

 

"Dulu itu ada 60-70 komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi. Namun, sekarang hanya ada 9 komoditas," ujarnya.

 

Heru menyebut, aturan ini mulai berlakukan sejak Juli 2022. Dulu petani sayur, buah, dan bunga masih dapat pupuk subsidi. Namun, sekarang yang dapat pupuk subsidi hanya komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah-putih, tebu, kopi, dan kakao.

 

"Jadi, sekarang kalau tidak menanam yang termasuk 9 komoditas itu ya tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi," katanya.

 

Heru membeberkan, dulu pupuk subsidi ada 6 termasuk ZA, tetapi kini hanya dibatasi dua saja. Yaitu, Urea dan NPK. "Memang aturan ini dari Kementan yang menentukan. Sedangkan, dinas pertanian di daerah hanya sebagai pelaksana," jelasnya.

Baca Juga : Jatah Pupuk Subsidi Bertambah 58 Ton

Ditanya jumlah petani di Kota Batu, dia menjelaskan, ada 275 kelompok tani di Kota Batu. Masing-masing kelompok tani ini beranggotakan 25 hingga 30 orang. Akan tetapi, dari 275 kelompok tani ini tidak semuanya mengajukan pupuk subsidi.



"Hanya sekitar 40 persen saja yang mengajukan pupuk subsidi melalui penyuluh di masing-masing wilayah," ungkap Heru. Bahkan, tidak semua petani tergabung dalam kelompok tani. Sebab, sebagian petani merasa sudah mandiri dan memilih untuk tidak mengikuti pelatihan yang diadakan oleh penyuluh.

 

Lanjut Heru, berdasarkan data, hanya sekitar 8 hingga 9 ribu petani di Batu yang tergabung dalam kelompok tani. Sedangkan, dari data Disdukcapil Kota Batu jumlah gabungan petani, peternak ikan, dan sebagainya mencapai kisaran 23 ribu.

Baca Juga : Tahun Depan Jatah Pupuk Subsidi Turun 13.562 Ton

Sementara itu, untuk alur pengajuan pupuk bersubsidi, petani yang tergabung dalam kelompok tani harus melaporkan kepada penyuluh terkait rencana kebutuhan pupuknya. Sebab, pengajuan pupuk subsidi itu tidak sembarangan. Ada NIK, catatan luas lahan, perencanaan pola tanam, dan sebagainya. Setelah itu, semua data akan terekap pada masing-masing kecamatan yang ada di Batu. Setelah itu, data dari 3 kecamatan akan direkap menjadi satu kota.

 

Pihaknya juga menyatakan, meski sudah ada alokasi pupuk bersubsidi ataupun petani yang bertahan dengan pupuk non-subsidi, dia mengimbau kepada para petani agar bisa me-manage usaha taninya. "Intinya, kami berharap input dan output petani harus dipantau dengan tepat agar tidak mengalami kerugian. Kalau perlu mereka harus belajar budi daya pupuk organik," pungkasnya. (ifa/lid). Editor : Kholid Amrullah
##NPK #pupuk subsidi ##Pupuk ZA