BATU – Sejumlah titik lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kota batu telah berubah fungsi menjadi bangunan. Padahal sejatinya di lahan LSD tersebut tidak boleh didirikan bangunan. Untuk mengantisipasi semakin banyaknya alih fungsi sawah yang dilindungi tersebut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu telah membuat pemetaan LSD.
Pemetaan tersebut meliputi 7 desa yaitu, Kelurahan Dadaprejo, Desa Torongrejo, Desa Pendem, Desa Mojorejo, Desa Junrejo, Desa Beji, dan Kelurahan Temas. Total luas lahan mencapai 427 hektare
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Kota Batu Nindya Dwi Susilo mengatakan, pemetaan ini belum seluruhnya. Pada awalnya terdapat 643 hektare tanah yang akan dilindungi. Namun dalam prosesnya ada 216 hektare tanah yang harus diverifikasi ulang. Hal ini terjadi karena beberapa lahan tanah telah beralih fungsi menjadi sebuah bangunan. “Jadi saat ini, kami fokus memetakan 472 hektare tahan di 7 desa sambil memverifikasi yang lainnya,” ujar wanita kelahiran 1977 tersebut.
LSD ini lanjut dia khusus untuk tanaman pangan. Jika akan beralih fungsi menjadi bangunan atau industri, izinnya tidak akan keluar. Hal ini terjadi karena pemetaan LSD sudah terdaftar di kementerian dan akan menyambung ke dinas-dinas di bawahnya. Salah satunya adalah dinas perizinan. “Jika lahan beralih fungsi untuk menanam selain tanaman pangan masih diperbolehkan. Namun jika beralih fungsi dan tidak lagi menjadi lahan pertanian izin usahanya tidak akan keluar,” jelasnya.
Nindya mengatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi ketahanan pangan dan mempertahankan lahan-lahan yang masih ada. Dari 7 titik tersebut dapat menghasilkan 5.000 ton beras sementara kebutuhan beras di Kota Batu mencapai 12.000 ton. Oleh karena itu masyarakat Kota Batu banyak mengambil dari Kabupaten Malang. “Memang tiap daerah memiliki komoditasnya masing-masing. Kota Batu tidak pada komoditas beras. Namun tiap daerah harus mandiri dalam pangan. Oleh karena itu, kami berusaha mempertahankan lahan tanaman pangan yang masih ada di Kota Batu,” ungkapnya
Setelah penegakan undang-undang LSD ini berjalan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu akan menyuplai bantuan untuk para petani di lahan LSD. Bantuan tersebut berupa perbaikan infrastruktur jalan dan juga sistem irigasi. “Keluhan para petani di lahan LSD akan kami beri bantuan, utamanya di bidang infrastruktur,” katanya.
Ditemui secara terpisah, Koordinator Perizinan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Batu Tauchit Bhaskara membenarkan bahwa lahan LSD akan susah mendapat izin usaha. Selain LSD, ruang terbuka hijau (RTH) juga akan sulit mendapat izin untuk beralih fungsi menjadi kafe, perumahan, atau pun yang lainnya. “Kalau untuk lahan tanaman horticultural masih dapat izin. Namun ada ketentuan persyaratannya,” jelas dia. (kj1/lid)
Editor : Kholid Amrullah