Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bikin Tempat Pembuangan Sampah di Kota Batu, Penolakan Warga Jadi Tantangan Besar

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 30 Oktober 2023 | 22:00 WIB
Gunungan sampah di TPA Tlekung Kota Batu
Gunungan sampah di TPA Tlekung Kota Batu

BATU - Sejak 30 Agustus 2023, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu tidak lagi menerima sampah. Penanganan sampah dialihkan ke setiap desa atau kelurahan, instansi, maupun destinasi wisata. Hal semacam itu sudah berjalan dua bulan, tetap saja muncul pertanyaan apakah Kota Batu masih memerlukan TPA baru.

Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, produksi sampah di kota wisata itu mengalami peningkatan setiap tahun. Untuk tahun ini sudah mencapai 120 ton per hari. Paling banyak merupakan sampah rumah tangga, sampah wisata (hotel hingga restoran), dan sampah instansi atau perkantoran.

Setelah TPA Tlekung ditutup, ternyata masih ada desa atau kelurahan yang kebingungan dalam membuang sampah. Salah satunya Kelurahan Ngaglik. ”Memang betul, warga kami kebingungan dalam mengatasi persoalan sampah. Tapi warga juga punya beberapa solusi. Misalnya, memaksimalkan TPS swadaya di dua lokasi,” ujar Lurah Ngaglik Rendra Adinata kemarin (29/10).

Sempat muncul kabar bahwa warga Kelurahan Ngaglik sampai membuang sampah ke daerah lain. Rendra ternyata tidak membantah kabar tersebut. Bahkan sebagian sampai melibatkan pihak ketiga. ”Sampah warga ada yang dibuang ke Kota Malang dan Kabupaten Malang. Maka dari itu kami ingin Kota Batu tetap punya TPA yang benar-benar menjadi industri pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Harapan semacam itu juga diungkapkan anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu Didik Machmud. Menurutnya, sekelas Kota Wisata Batu harus memikirkan penanganan sampah secara menyeluruh. Artinya, setiap desa atau kelurahan harus punya Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang berjalan maksimal.

”Tapi opsi untuk mencari lahan TPA baru harus ada. Pada September 2023 lalu Pj Wali Kota Batu sempat meninjau Desa Giripurno untuk dijadikan alternatif TPA. Namun, masyarakatnya tidak setuju,” jelasnya.

Menurut Didik, lahan di Desa Giripurno itu adalah aset Pemkot Batu. Namun kalau warga menolak, pemerintah harus mulai membuat kajian daerah mana yang sekiranya cocok. Dia pun menyarankan, ketika mencari tanah untuk TPA, jangan sampai posisinya di dataran yang cenderung lebih tinggi dari permukiman. Apalagi di tebing.

Alasan Penolakan Giripurno Di Desa Giripurno memang sudah dibuka tempat pembuangan sementara (TPA) yang menerima sampah sejak TPA Tlekung ditutup. Namun penerimaan sampah di lokasi itu sangat dibatasi. Hanya berupa residu saja. Itu pun hanya boleh sampai 31 Desember 2023. Lebih dari tanggal tersebut, warga akan melakukan penyegelan.

Kepala Desa Giripurno Suntoro membeberkan beberapa alasan yang mendasari penolakan pembangunan TPA maupun TPS di wilayahnya. Pertama, adanya sumber atau mata air yang jaraknya hanya 300 meter dari tanah pemkot yang akan dibangun TPS. Sumber itu digunakan oleh warga Giripurno untuk kebutuhan sehari-hari. ”Kami khawatir sampah TPA atau TPS akan mencemari sumber mata air kami. Apalagi jaraknya terbilang dekat,” ujarnya kemarin (29/10).

Selain itu, penduduk Desa Giripurno kebanyakan adalah petani buah apel maupun jeruk. Warga khawatir keberadaan TPA atau TPS akan mengundang lalat buah. Bisa jadi pengelolaan sampah di dalam TPA/TPS sangat bagus dan bersih. Tapi warga tetap khawatir di luar lokasi TPA akan banyak lalat. Alasan terakhir yang dikemukakan Suntoro adalah akses jalan.

Untuk masuk ke lahan milik pemkot yang lokasinya berada di Dusun Sabrang Bendo, aksesnya sangat curam. Jalanan juga hanya dapat dilalui satu mobil. Truk sampah yang masuk dan berpapasan dengan petani akan membahayakan. Meski lahan di Dusun Sabrang Bendo hanya untuk TPS warga tetap menolak.

Menurut pria 53 tahun itu, warga desa takut kalau TPS tersebut lama kelamaan akan berubah menjadi TPA. Dari pengalaman yang lalu, awalnya memang TPS, tapi akhirnya bisa berubah menjadi TPA. ”Memang tanah seluas 2 hektare itu milik pemerintah. Namun dampaknya nanti akan ke warga,” ungkapnya.

Untuk saat ini juga ada batasn lain dalam penggunaan TPS Dusun Sabrang Bendo. Yaitu hanya akan menampung sampah dari daerah yang dikelola DLH. Seperti jalan protokol, stadion, alun-alun, dan beberapa tempat lainnya. Selain dari itu, TPS hanya menampung sampah residu. ”Bahkan warga Desa Giripurno ataupun Dusun Sabrang Bendo juga tidak menggunakan TPS itu. Jadi memang hanya menampung sampah residu di daerah yang di kelola DLH,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Kota Batu Aries Setiawan menegaskan bahwa TPS di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, tidak akan berubah menjadi TPA. ”Tetap akan menjadi TPS,” ujarnya singkat.

Luasan TPA

Sementara itu, Dosen Teknik Lingkungan ITN Malang Sudiro ST MT mengungkapkan, luas TPA pasti tergantung dari jumlah sampah yang dihasilkan oleh masing masing kota maupun kabupaten. Namun yang harus diingat, TPA yang dibangun paling tidak harus mampu digunakan minimal 5 tahun. ”Apabila melihat opsi kajian 2022, dengan luasan yang tersedia di atas 30 hektare, rasanya cukup ideal untuk Kota Batu. Artinya, bisa beroperasi untuk minimal 10 tahun,” paparnya kepada Jawa Pos Radar Malang.

Sudiro mengungkapkan, jika produksi sampah di Kota Batu mencapai 120 ton per hari, maka luas lahan TPA yang dibuthkan adalah 3 hektare. Dengan perincian 2,3 hektare landfill dan 0,7 hektare sebagai sarana pendukung. Selain luas lahan sebuah TPA, Sudiro juga membeberkan secara sederhana indikator pengelolaan sampah dari sumbernya yang terurus dengan baik.

Menurutnya, tidak boleh ada sampah yang dibuang ke tepi jalan hingga sungai. ”PR besarnya adalah Kota Batu harus memastikan sampah dari sumbernya terkelola dengan baik,” tegasnya. Apabila masih ada sampah yang dibakar hingga dibuang ke sungai, artinya Pemerintah Kota Batu harus segera membuat solusi tepat. Apakah memang butuh TPA baru atau memaksimalkan TPS3R di setiap desa maupun kelurahan.

”Menentukan lahan untuk TPA baru juga tidak boleh asal. Semua harus melewati kajian. Misalnya, jarak ideal sebuah TPA dengan permukiman radiusnya sekitar 500 meter,” tambah Sudiro. Ketika kajian tersebut dilanggar, otomatis ada gejolak dari masyarakat. Salah satunya, truk sampah yang lalu-lalang di permukiman akan menimbulkan bau. (ifa/sif/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kota Batu #Sampah