Bagaimana sejatinya awal mula kasus ini muncul? Berdasarkan berbagai informasi yang didapat koran ini. Kasus ini bermula dari upaya Supatimah yang mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akta PPAT yang dipalsukan. Namun belakangan diketahui bahwa Supatimah bukanlah satu-satunya ahli waris dari SHM dan akta PPAT tersebut. Ada 8 ahli waris lain dari pihak pasangan suami istri Bejo Utomo dan istrinya Siti Aisya’ah.
Untuk diketahui, pasangan Bejo Utomo dan istrinya Sitia Aisya’ah tidak memiliki anak. Oleh karena itu, keduanya lalu merawat Supatimah yang merupakan anak dari kakak Siti Aisya’ah sejak kelas 3 SD.
Karena tidak memiliki anak, maka harta waris pasangan tersebut seharusnya jatuh kepada saudara-saudara Bejo Utomo maupun Siti Aisya’ah. Untuk saudara-saudara Bejo Utom ada 4 orang namun sudah meninggal semua. Sedangkan saudara Siti Aisya’ah ada 2 orang dan sudah meninggal dunia. Sehingga ahli warisnya jatuh ke anak-anak saudara Bejo Utomo dan anak-anak saudara dari Siti Aisya’ah.
Nah, salah satu anak saudara Bejo Utomo adalah Prasetyo Marhaen yang merupakan anak dari Djayus Dwi Admodjo yang merupakan saudara Bejo Utomo. Marhaen mengatakan, banyaknya ahli waris dari pasangan Bejo Utomo dan Siti Aisya'ah dikarenakan keluarga tersebut tidak memiliki keturunan. "Hak waris akhirnya jatuh ke saudara-saudara pasangan tersebut," jelasnya.
Dari pihak keluarga Bejo Utomo ada 4 saudara. Namun karena semuanya telah meninggal, hak waris jatuh ke tangan anak-anak saudara Bejo. Mereka bernama Djayus Dwi Atmodjo, Mudjianti, Supadi, Turah, Tatik Nuriyati, Aminah, Sugeng Santoso, dan Wongso. Sebenarnya masih ada 6 nama lain, namun mereka sudah meninggal (selengkapnya lihat grafis). "Sementara itu, Siti Aisya'ah memiliki dua kakak yang telah meninggal. Bagian Siti Aisya'ah diturunkan kepada anak-anak kakaknya yaitu Supatimah, Suyit, Sutris, dan Yatemi," jelasnya.(sif/lid)
Supatimah Dirawat Sejak Kelas 3 SD
Marhaen kembali bercerita, sejak kelas 3 SD Supatimah diurus oleh pasangan Bejo Utomo dan Siti Aisya'ah. "Karena itu dia yang mengetahui aset milik Bejo Utomo," katanya. Namun, meskipun telah dirawat sejak kecil, tidak ada surat adopsi resmi yang dibuat oleh pasangan tersebut. Karenanya hak waris tidak serta merta jatuh ke tangan Supatimah semuanya.
Oleh karena itu, ketika keduanya meninggal harta warisan pasangan tersebut dibagi ke saudara lain baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Hal ini juga dikarenakan tidak adanya surat wasiat yang di keluarkan oleh Bejo Utomo dan Siti Aisya'ah. "Kami dari pihak keluarga laki-laki juga telah mengurus hak waris tersebut sejak lama. Pengadilan Agama Kota Malang pun telah menetapkan hak waris tersebut pada tahun 2020," tuturnya.
Saat ini Marhaen beserta keluarga lain telah memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun jalur kekeluargaan tetap akan dibuka. "Seharusnya kasus mafia tanah seperti ini tidak perlu terjadi jika dibicarakan secara baik-baik sehingga tidak akan ada praktik menyalahi hukum dan menyeret nama instansi maupun lainnya," pungkasnya.
Sementara itu konfirmasi terhadap pihak Supatimah masih belum dapat dilakukan. Pasalnya ketika koran ini berkunjung ke rumahnya yang berada di Dusun Kembangan, Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji, pihak terkait tidak dapat ditemui. (sif/lid)
Editor : Kholid Amrullah