BATU - Kasus rebutan harta waris yang berujung ditangkapnya mafia tanah di Kota Batu beberapa saat lalu menyisakan beragam pertanyaan. Utamanya dalam pembagian harta. Hal tersebut dikarenakan pasangan Bejo Utomo dan Siti Aisya'ah sebagai pemilik harta waris yang berupa tanah tidak memiliki keturunan dan tidak meninggalkan surat wasiat terhadap harta yang ditinggalkan.
Meski demikian dalam Islam sebenarnya telah diatur secara detail bagaimana pembagian harta serta siapa saja yang berhak menjadi ahli waris sebuah harta yang ditinggal mati pemiliknya. Salah seorang staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Masduki mengatakan, harta dari seseorang akan turun kepada orang-orang yang berhak menerima waris disebut dengan dzawil furudh. "Dzawil furudh ini terdiri atas istri atau suami yang ditinggalkan, anak, ayah, dan ibu," ungkapnya pada koran ini, Selasa (14/11). Jika meninggalkan surat wasiat, maka orang yang tertera di dalamnya akan menerima juga. Namun pembagian harta tersebut sudah harus bebas dari utang dan biaya prosesi pemakaman.
Selain dzawil furud, ada juga dzawil arham yaitu seseorang yang tidak berkaitan langsung dengan orang yang meninggal. Jika dalam kematiannya tidak ada dzawil furudh atau ahli waris langsung, maka ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama adalah membagikan semua harta ke baitul mal. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Syafi'i, Imam Malik dan ulama lainnya. "Sementara itu, pilihan kedua adalah membagikan harta ke dzawil arham. Hal ini dapat dilakukan karena orang yang meninggal tidak memiliki pewaris," ucap
Masduki. Salah satu golongan yang termasuk dalam dzawil arham adalah sanak saudara maupun keponakan yang mewakili. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Imam Hanafi, dan lainnya.
Masduki melanjutkan, untuk pembagian harta pada dzawil arham, pihak laki-laki akan mendapatkan bagian dua kali lipat dibandingkan pihak perempuan. "Misalnya orang yang meninggal saudaranya telah meninggal pula. Lalu hak waris diturunkan ke keponakan, jumlah harta akan dibagi kepada masing-masing keponakan laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1," ucapnya.
Sehingga jika ini dikaitkan dengan kasus yang saat ini sedang terjadi di Kota Batu. Maka penghitungan 8 keponakan laki-laki dikali dua yaitu 16. Selanjutnya 4 keponakan perempuan dikali satu yaitu 4. Misalnya total harta Rp 10 juta maka akan dibagi 20 sesuai jumlah perhitungan awal. Keponakan laki-laki akan mendapatkan Rp 1 juta dan keponakan perempuan akan mendapatkan Rp 500 ribu.
Sementara itu, menurut hukum waris Islam, anak angkat tidak bisa mendapatkan warisan kecuali ada surat wasiat maupun dihibahkan ketika orang tersebut masih hidup.
Sehingga jika melihat aturan hukum waris Islam tersebut, kasus sengketa warisan yang saat ini terjadi sebenarnya sudah ada landasan pembagiannya menurut hukum Islam. (sif/lid)
Editor : Kholid Amrullah