Dulu, mereka lebih fokus mencari tersangka dan modus korupsinya, baru kemudian mencari hartanya.
Kini, dua proses itu dilakukan secara bersamaan.
Bahkan mereka selalu mengupayakan pengembalian kerugian negara bisa dilakukan sebelum kasusnya diputus pengadilan.
Cara semacam itu diharapkan bisa memudahkan sekaligus mempercepat proses pengembalian duit negara.
"Dulu itu follow the suspect (ikuti pelakunya), sekarang follow the money (ikuti uangnya). Itu sebenarnya sudah dari beberapa tahun lalu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Pujo Rasmoyo.
Ungkapan itu sekaligus menunjukkan perubahan cara pandang penyidikan korupsi.
Dulu jaksa memprioritaskan pemidanaan koruptor tanpa mempertimbangkan kembalinya uang yang telah ditilap.
Pencarian dana pemulih kerugian negara baru dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ketika pelacakan harta berjalan simultan dengan pengusutan perkara, jaksa bisa meringankan beban tugas setelah perkara selesai.
Pengembalian kerugian negara itu bisa berupa pembayaran langsung dari pihak tersangka.
Bisa juga melalui penyitaan harta bendanya.
Namun demikian, pencarian harta koruptor bukan hal mudah.
Pasalnya, tersangka kerap tidak jujur.
Utamanya dalam menjawab pertanyaan digunakan untuk apa saja uang hasil rasuah tersebut.
Faktor semacam itu kerap mengakibatkan pengembalian kerugian negara jarang bisa utuh.
Ada juga faktor lain yang memengaruhi.
”Misalnya, uang hasil korupsi sudah habis dipakai sendiri. Ada juga yang dialirkan untuk pembelian aset dan sudah tidak diketahui lagi ada di tangan ke berapa,” kata Pujo.
Jika kondisinya seperti itu, Jaksa harus melakukan penelusuran dan pelacakan aliran uang maupun keberadaan aset.
Namun yang terjadi kerap buntu.
Aset tidak ditemukan, sehingga kerugian negara tidak bisa kembali sepenuhnya.
Ujung-ujungnya, pelaku korupsi harus menjalani hukuman tambahan atau pengganti sesuai putusan majelis hakim.
Upaya lain adalah menerapkan pasal pencucian uang berdasar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Namun Pujo menyebut hal tersebut kurang masuk akal jika berbicara pada korupsi di tingkat daerah.
Sebab, rata-rata kerugian negara tidak sampai nominal yang tergolong fantastis.
Puluhan miliar rupiah ke atas.
Penerapan pasal TPPU akan melihat profil dari kasus dan tersangka lebih dulu.
”Misalnya, uang hasil korupsi dialihkan menjadi aset, usaha, atau bahkan dilarikan ke luar negeri. Kalau di sini hampir tidak ada yang sampai seperti itu," ujar Pujo. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana