Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Kasus Kecelakaan Maut di Kota Batu, Sopir Bus Sakhindra Trans Resmi Tersangka

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:42 WIB
Teknisi melepas roda belakang bus Sakhindra Trans untuk kepentingan pemeriksaan sistem pengereman di halaman Mapolresta Batu kemarin (10/1). Pemeriksaan dilakukan tim KNKT
Teknisi melepas roda belakang bus Sakhindra Trans untuk kepentingan pemeriksaan sistem pengereman di halaman Mapolresta Batu kemarin (10/1). Pemeriksaan dilakukan tim KNKT

MALANG – Polisi menetapkan sopir bus Sakhindra Trans yang bernama Muhammad Arief Subhan, 30, sebagai tersangka kecelakaan maut Kota Batu.

Penetapan tersangka kasus kecelakaan di Kota Batu diumumkan Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin di Surabaya, kemarin (10/1).

Arief dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Kota Batu, mengakibatkan 4 orang meninggal dan 10 orang luka.

Sebelum penetapan tersangka, polisi lebih dulu memeriksa 10 saksi dan melakukan olah TKP pada Kamis (9/1).

Hasilnya, Arief dinilai lalai saat mengemudikan bus yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung pada Rabu malam (8/1).

Bus mengalami rem blong saat melintas di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura dan memicu tabrakan di tujuh titik.

”Kampas rem kanan, rem kiri, dan tromol (komponen rem untuk memperlambat putaran roda, red) sudah rusak. Akibatnya pengereman tidak maksimal,” jelasnya.

Selain komponen fisik yang rusak, perizinan bus juga dinyatakan tak laik jalan.

Misalnya uji kir yang kedaluwarsa.

Karena kelalaiannya, Arief dijerat pasal 311 ayat 3, 4, serta 5 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Komarudin.

Setelah penetapan sopir sebagai tersangka, polisi akan terus menindaklanjuti temuan dan mengembangkan informasi dari para saksi.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan nantinya ada penambahan tersangka.

”Kami akan mendalami kemungkinan pihak lain yang tersangkut untuk ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini Arief masih diamankan di Polres Batu.

Penyidikan juga masih dilanjutkan untuk mendapatkan keterangan yang lebih komplet.

Bahkan Polres Batu sudah melayangkan panggilan ke Perusahaan Otobus (PO) yang menaungi bus Sakhindra Trans.

”Betul, sesuai dengan rilis Dirlantas Polda Jatim kemarin sore,” ucap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat dikonfirmasi.

Secara simultan juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi penyusunan berkas perkara.

Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, saksi yang mengetahui terjadinya kecelakaan di sepanjang tempat kejadian perkara mencapai 10 orang.

Kemudian saksi yang berada di dalam bus sebanyak 46 orang.

Terdiri dari dua orang driver, satu orang kernet, satu orang tour guide, tiga guru pendamping, dan 39 siswa.

Selain meminta keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian, polisi juga berencana meminta keterangan da dari saksi ahli.

Seperti dari dinas perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu Tewaskan Empat Orang, CCTV Rekam Kengerian Detik-Detik Kecelakaan, Ini Linknya

Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan enam sepeda motor, enam mobil, dan satu bus yang terlibat kecelakaan.

Barang bukti lain yang juga sudah dikumpulkan adalah rekaman CCTV di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pattimura, Kota Batu.

Rekaman itu diambil dari kamera yang berada di jalan, hotel, serta toko.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga turut mencari keterangan tentang hal-hal yang terkait dengan kasus kecelakaan di Kota Batu.

Untuk sementara, penelusuran baru dilakukan terhadap PT Purnayasa Transwisata sesuai yang tercantum dalam izin bus Sakhindra Trans.

Kepala Dishub Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjelaskan, pihaknya mengumpulkan data terkait PT Purnayasa Transwisata sebagai perusahaan yang sebelumnya menaungi kendaraan.

”Hasilnya terdaftar di OSS (Online Single Submission) dan berizin sebagai penyelenggara angkutan pariwisata,” jelasnya.

KNKT Periksa Pengereman Bus

Secara terpisah, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan melakukan pengecekan kondisi bus Sakhindra Trans kemarin (10/1).

Salah satu fokusnya adalah sistem pengereman.

Mulai dari sistem pengisian tangki angin hingga kondisi kampas rem.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hari Juni Susanto mengungkapkan, pengecekan kemarin dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai pihak.

Di antaranya dari KNKT Kementerian Perhubungan, Dishub Provinsi Jatim, dan teknisi dari Hino.

”Teknisi dari Hino dibutuhkan karena bus tersebut bermerek Hino,” terangnya.

Pengecekan sengaja difokuskan pada sistem pengereman.

Sebab, bus tersebut diduga mengalami kecelakaan karena rem blong.

Itu terbukti dari kecepatan bus yang sama sekali tidak berkurang.

Saat melintasi turunan sejak di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura, Kota Batu, bus tetap ngebut.

Padahal, bus itu telah menabrak banyak kendaraan lain.

Sekitar pukul 09.00, para petugas mulai melakukan inspeksi bus berwarna putih yang terparkir di halaman Polres Batu itu.

Mereka memulai dengan membuka kap mesin terlebih dulu.

Tak berselang lama, salah satu petugas berusaha menyalakan bus tersebut. Hanya dengan sekali percobaan starter, mesin bus langsung menyala.

Dari pengamatan wartawan koran ini, petugas mencoba menyalakan bus untuk memantau sistem pengisian tangki angin.

Mereka terlihat mengukur waktu seberapa lama tangki angin bisa terisi sejak mesin bus dinyalakan.

Petugas juga melepas roda-roda bus secara bergantian.

Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batu mengatakan, pelepasan roda bus ditujukan untuk mengecek komponen pengereman.

Termasuk ketebalan kampas rem.

Hingga kemarin sore, hasil pemeriksaan itu masih belum diumumkan. (mel/iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kecelakaan di Kota Batu #sopir bus