BATU - Tren pengurusan sertifikat halal di Kota Batu merosot. Berdasarkan data Kemenag Kota Batu menunjukkan baru 963 sertifikat halal yang diterbitkan hingga akhir November ini. Angkanya jauh di bawah realisasi 2024 lalu yang mencapai 1.502 sertifikat.
Dari total 963 sertifikat yang telahterbit, mayoritas berasal dari skema self declare sebanyak 892 sertifikat. Sisanya terdiri atas self declare mandiri sebanyak 10 sertifikat, reguler sebanyak 24 sertifikat, dan reguler fasilitasi sebanyak 37 sertifikat.
Dengan sisa waktu yang tinggal satu bulan, peluang menyamai capaian tahun 2024 dinilai sangat kecil.
Salah satu faktor yang dinilai membuat angka sertifikasi halal merosot adalah kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ya, NIB merupakan dokumen wajib dalam pendaftaran sertifikasi halal. Masalahnya, banyak pelaku UMKM terutama pedagang kecil dan pelaku usaha keliling yang tidak memiliki lapak tetap sehingga tak dapat memenuhi dokumen Amdal.
“Sekarang memang rumit untuk membuat NIB karena semua bentuk usaha wajib mengisi data Amdal,” ujar Ahmad Jazuli, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Batu.
Kondisi itu membuat realisasi sertifikat halal pada delapan bulan pertama 2025 hanya mencapai 22 sertifikat. Angkanya baru naik setelah Kemenag menggencarkan sosialisasi dan jemput bola dalam beberapa bulan terakhir. Jazuli menyebut pembahasan ulang terkait regulasi pemenuhan Amdal akan dilakukan dalam waktu dekat dengan kementerian dan lembaga terkait.
Aturan saat ini dinilai tidak adaptif terhadap karakteristik usaha kecil sehingga justru menghambat pelaku UMKM yang ingin memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Sebagai langkah percepatan, Jazuli memperluas akses layanan melalui penyediaan loket Sertifikasi Halal di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah. Dengan kebijakan tersebut, pelaku UMKM bisa mendaftar di sejumlah lokasi yang lebih dekat. Termasuk di Gerai Kemenag di Mall Pelayanan Publik (MPP) Among Warga.
Selain itu, bisa juga diakses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kemenag dan KUA baik di Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo. “Layanan yang semakin dekat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal,” kata Jazuli.
Dia berharap kemudahan itu dapat mendorong tumbuhnya lebih banyak pelaku usaha halal yang berdaya saing sekaligus memperkuat ekonomi umat di Kota Batu. Meski tren penurunannya signifikan, Jazuli tetap optimistis target tahun ini bisa tercapai.
“Semoga target 1.001 sertifikat halal di Kota Batu bisa terpenuhi,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho