KOTA BATU - Berbeda dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang menyelenggarakan tiga kegiatan dalam satu agenda. Yakni, Rapat Anggota Cabang (RAC) Tahun 2025, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Pleno Pengurus DPC PERADI Malang, Sabtu (13/12/2025) di Senyum World Hotel, Jatim Park 3, Kota Batu.
Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Sinergi, Optimalisasi Bakti PERADI”, dihadiri oleh Wali Kota Batu Nurochman SH, MH, Ketua DPRD Kota Batu H. Muhammad Didik Subiyanto, SH, perwakilan Polres Batu, perwakilan Kodim 0818 Malang-Batu, perwakilan Kajari Batu, Direktur Utama Jatim Park Group, serta ratusan anggota PERADI Malang.
Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, SH, dalam sambutannya menegaskan advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang dituntut hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu. “Advokat tidak bisa menunggu masyarakat datang. Justru kita yang harus mendekat ke masyarakat, mengikis stigma bahwa bantuan hukum selalu mahal,” kata Dian dalam sambutannya.
Menurut Dian, sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memperluas layanan bantuan hukum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah menggencarkan program bantuan hukum (Posbakum) hingga tingkat desa.
“Misinya jelas, mempermudah dan memperluas akses keadilan. Upaya pencegahan masalah hukum bisa dilakukan sejak dini, tanpa harus selalu berujung ke pengadilan,” ujarnya.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi kegiatan DPC PERADI Malang dan peran PERADI sebagai penjaga kedaulatan hukum dan mitra strategis pemerintah daerah, terutama di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
“Saya mengapresiasi kepada DPC PERADI Malang yang telah menyelenggarakan kegiatan di Kota Batu, semoga dengan disahkan KUHP nasional membawa pendekatan baru seperti pidana alternatif dan restoratif. Ini membutuhkan adaptasi dan kolaborasi kuat antara pemerintah dan advokat,” ujar Nurochman.
Nurochman berharap, PERADI Malang ikut membantu menyosialisasikan bahwa ada bantuan hukum gratis dan ada organisasi bantuan hukum asal Batu yang terverifikasi.
“Kota Batu yang saat ini berusia 24 tahun, belum memiliki organisasi bantuan hukum asal Kota Batu yang sudah terverifikasi. Untuk itu, saya berharap PERADI Malang membantu menyosialisasikan bahwa ada bantuan hukum gratis bagi Masyarakat tidak mampu,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota berharap Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Malang dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang selaras dengan agenda pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee, Kayat Hariyanto, S.H. dalam laporannya menyampaikan, kegiatan RAC di hadiri oleh sekitar 120 anggota dan puluhan advokat muda yang tergabung dalam Young Lawyer Comitte (YLC). Usai RAC, agenda dilanjutkan dengan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) serta rapat pengurus DPC PERADI Malang untuk penyusunan program kerja menuju 2026.
“Sebagian besar panitia adalah advokat muda, bahkan ada peserta advokat magang yang kami libatkan agar mereka belajar berorganisasi sejak dini,” kata Kayat.
Tujuan utama RAC DPC PERADI Malang 2025 adalah menghasilkan rekomendasi program kerja konkret untuk memperkuat peran advokat pada masyarakat luas, sekaligus mempererat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Malang Raya.(*/lid)
Editor : Kholid Amrullah