BATU, RADAR MALANG – Masyarakat mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Kota Batu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mengungkap kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan lama saat mengejar target Universal Health Coverage (UHC) serta persoalan validitas data sosial ekonomi masyarakat.
Saat ini, lebih dari 50 persen penduduk Kota Batu masih aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pusat maupun Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) yang iurannya dibayarkan melalui APBD. Namun, hasil penataan kepesertaan menunjukkan masih terdapat warga dengan kategori desil tinggi yang ikut menikmati bantuan tersebut.
Kebijakan UHC Jadi Salah Satu Penyebab
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja menjelaskan, kondisi tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah pada masa lalu yang berorientasi mempercepat pencapaian UHC. Saat itu, masyarakat yang bersedia mendaftar dapat langsung memperoleh bantuan kepesertaan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh.
Baca Juga: Dewan Desak Anggaran BPJS Kesehatan Cukup Setahun
"Dulu memang fokusnya mengejar UHC dengan memberikan BPJS kepada masyarakat yang mau mendaftar. Karena itu, penerimanya tidak seluruhnya hanya masyarakat tidak mampu. Siapa yang mendaftar saat itu bisa mendapatkan bantuan," jelas Aditya.
Menurut dia, kebijakan tersebut membuat sebagian masyarakat yang tergolong mampu hingga kini masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Validitas Data Ikut Memengaruhi Status Desil
Selain faktor kebijakan lama, Aditya menyebut masih terdapat persoalan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di lapangan, ditemukan warga yang sebenarnya kurang mampu justru masuk kelompok desil tinggi karena persoalan administratif.
Salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan data administrasi kependudukan. Misalnya, identitas warga dipakai pihak lain untuk pengajuan listrik maupun pinjaman daring sehingga memengaruhi penilaian kondisi ekonomi dalam sistem.
Baca Juga: 62 Ribu Warga Kabupaten Malang Belum Tercover BPJS Kesehatan, Pemkab Kejar Target UHC
"Misalnya KTP digunakan orang lain untuk mengajukan listrik atau pinjaman online. Padahal yang bersangkutan sebenarnya tidak mampu, tetapi di data justru masuk desil tinggi," ujarnya.
Meski demikian, Dinkes Kota Batu memastikan penentuan penerima bantuan tidak semata-mata mengacu pada status desil. Pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, terutama bagi keluarga yang mengalami keadaan darurat ekonomi.
Aditya menegaskan, warga yang secara administratif masuk kategori mampu masih dapat memperoleh bantuan iuran apabila menghadapi kondisi khusus, seperti tulang punggung keluarga sakit berat, kehilangan pekerjaan, maupun lansia yang terlantar atau ditelantarkan.
"Kami tidak akan kaku melihat desil. Kalau memang kondisi riil masyarakat membutuhkan bantuan, tentu akan menjadi pertimbangan pemerintah," tegasnya.
Editor : Aditya Novrian