"Kami tindaklanjuti, sudah kami tindaklanjuti, sudah kami lihat," urai Wali Kota Malang Sutiaji.
Bahkan, pada Sabtu (19/9) lalu, kata Sutiaji, tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, polisi, dan TNI menangkap basah dua lokasi hiburan malam yang beroperasi. Penanggung jawab dua lokasi itu pun disita KTP-nya dan didenda Rp 1 juta karena melanggar protokol kesehatan.
"Jadi ada yang namanya peringatan. Peringatan tertulis kesatu, kedua, ketiga, nanti ada denda. Sampai ke arah, saya tidak segan-segan yang melanggar akan kami cabut izinnya, kami tutup," tegas orang nomor satu di Kota Malang itu.
Sutiaji juga mengatakan, hingga kini izin operasi hiburan malam di Kota Malang belum tercantum dalam Perwali terbaru No 30 tahun 2020.
Dalam Perwali No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu bahkan disebut, apabila ditemui pemilik usaha yang melanggar aturan, maka hukumannya antara denda, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Sutiaji bakal menggencarkan sidak operasi yustisi penerapan Perwali No 30 Tahun 2020. "Kalau dia (pemilik tempat usaha) nggak taat, ya mau tidak mau kami tutup," tandasnya.
Pewarta: Errica Vannie Editor : Editor : Hendarmono Al S.