Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Wali Kota Malang Tak Segan Cabut Izin Usaha Hiburan Malam Bandel

Editor : Hendarmono Al S. • Senin, 21 September 2020 | 02:05 WIB
Tim yustisi Pemkot Malang menggerebek dua lokasi hiburan malam yang nekat  beroperasi pada Sabtu (19/9). (Humas Pemkot Malang for Radar Malang)
Tim yustisi Pemkot Malang menggerebek dua lokasi hiburan malam yang nekat beroperasi pada Sabtu (19/9). (Humas Pemkot Malang for Radar Malang)
MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji tak segan memberikan sanksi pencabutan izin usaha bagi hiburan malam yang nekat buka di masa pandemi. Sebab, di dalam Perwali terbaru No 30 tahun 2020, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi. Ancaman wali kota tersebut merespons aduan masyarakat terkait beroperasinya Backdoor by Triangle di Jalan Soekarno-Hatta.

"Kami tindaklanjuti, sudah kami tindaklanjuti, sudah kami lihat," urai Wali Kota Malang Sutiaji.

Bahkan, pada Sabtu (19/9) lalu, kata Sutiaji, tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, polisi, dan TNI menangkap basah dua lokasi hiburan malam yang beroperasi. Penanggung jawab dua lokasi itu pun disita KTP-nya dan didenda Rp 1 juta karena melanggar protokol kesehatan.

"Jadi ada yang namanya peringatan. Peringatan tertulis kesatu, kedua, ketiga, nanti ada denda. Sampai ke arah, saya tidak segan-segan yang melanggar akan kami cabut izinnya, kami tutup," tegas orang nomor satu di Kota Malang itu.

Sutiaji juga mengatakan, hingga kini izin operasi hiburan malam di Kota Malang belum tercantum dalam Perwali terbaru No 30 tahun 2020.

Dalam Perwali No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu bahkan disebut, apabila ditemui pemilik usaha yang melanggar aturan, maka hukumannya antara denda, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Sutiaji bakal menggencarkan sidak operasi yustisi penerapan Perwali No 30 Tahun 2020. "Kalau dia (pemilik tempat usaha) nggak taat, ya mau tidak mau kami tutup," tandasnya.

Pewarta: Errica Vannie Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#perwali #Eri #Izin Usaha #Wali Kota Malang #hiburan malam #RMO