"Kami masih belum ada gambaran Perda apa saja yang akan dirubah. Tapi akan kami pelajari lagi, " papar Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, usai dialog khusus UU Cipta Kerja bersama APEKSI.
Untuk itu, dari draft UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diterima, masih banyak PR untuk Pemkot Malang untuk memilah mana saja urusan yang harus ada dan dimuat di Perda.
"Hal itu sangat tergantung dengan bagaimana UU Ciptaker, kan di UU ada pasal delegasi mana yang diatur di perda mana yang sifatnya aplikatif. Jadi dari UU itu akan kami simak dulu, karena dari sekian turunan, ada sekian banyak PP, " imbuh pria berkumis itu.
Selain itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga masih belum memberikan tenggat waktu kapan Perda harus sudah selesai dibuat.
"Artinya seluruh legal drafting (rancangan perda) ini belum ada perintah perda harus dibuat paling sedikitberapa dan kapan tenggat waktunya," tandas Wasto.
Pewarta: Errica Vannie Editor : Shuvia Rahma