Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ojir, Gerakan Melawan Bank Titil Jadi Nomine TPAKD Award Nasional

Editor : Hendarmono Al S. • Senin, 16 November 2020 | 23:15 WIB
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji (tengah) saat Virtual Assessment TPAKD Award Tahun 2020, didampingi Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri dan Kepala KPw BI  Azka Subhan Aminurridho, di NCC Kota Malang, Senin (16/11). (Istimewa)
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji (tengah) saat Virtual Assessment TPAKD Award Tahun 2020, didampingi Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri dan Kepala KPw BI Azka Subhan Aminurridho, di NCC Kota Malang, Senin (16/11). (Istimewa)
MALANG KOTA - Gerakan Ojir (ojok percoyo karo rentenir) membawa Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kota Malang menjadi salah satu nomine penerima penghargaan TPAKD Award Nasional Tahun 2020. Uniknya kata Ojir sendiri merupakan bahasa Malangan dalam menyebut kata uang. Ojir ini menjadi solusi keuangan inklusi di Kota Malang.

“Program ini mudah dikenal orang, familiar tapi kaya makna,” kata Wali Kota Malang Sutiaji mengawali presentasinya dalam Virtual Assessment TPAKD Award Tahun 2020, di Ngalam Command Center (NCC), Senin (16/11).

Gerakan Ojir yang membendung praktik rentenir atau bank titil ini selaras dengan program TPAKD Kota Malang untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

Dalam Virtual Assessment TPAKD Award Tahun 2020, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji didampingi Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang Azka Subhan Aminurridho, dan stakeholder terkait bersama-sama hadir di NCC Kota Malang.

Dalam kesempatan itu, Sutiaji menyampaikan asal mula gerakan Ojir. “Satu saat saya kumpulkan kaum dhuafa di masjid, setelah saya tanya apakah jenengan kenal dengan bank titil? Semua diam saja. Tapi setelah saya sampaikan, kalo yang punya utang dengan bank titil akan saya bebaskan, angkat tangan semua lebih dari dua pertiganya,” ujar Pak Aji sapaan akrab Wali Kota Malang.

Temuan riset di lapangan dari hasil survey terhadap 122 responden di 5 pasar tradisional di Kota Malang tahun 2020 menemukan fakta 24,6 persen responden pedagang di pasar tradisional masih pinjam uang di bank titil/rentenir. 44,4 persen responden pedagang menyampaikan alasan memilih bank titil karena kecepatannya atau langsung cair. Sehingga membayar utang menjadi kebutuhan yang penting menurut 67,6 persen responden. Sebanyak 67,8 persen responden pedagang menyatakan belum memiliki akses kredit ringan yang difasilitasi pemerintah. Pemerintah Kota Malang berkomitmen memberantas bank titil/Rentenir.

“Penerima Ojir adalah UMKM, pedagang pasar, dan waklijo istilahnya. Pinjaman maksimal Rp 10 juta, maksimal 24 bulan, pesyaratannya hanya KTP saja,” jelas Sutiaji.

Gerakan Ojir yang sudah berjalan sejak 6 Desember 2019 ini sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 498,5 juta dari 130 nasabah. Total subsidi Baznas sampai bulan Maret 2020 sebesar Rp 32,36 juta. Kolaborasi pentahelix dalam gerakan Ojir ini sangat membantu keberlanjutan program ini. Keunggulan Ojir yang bersumber dari non APBD ini adalah dengan adanya program literasi keuangan dan pendampingan bisnis UMKM. Baznas memberikan pendampingan literasi keuangan, kopindag pendampingan bisnis UMKM, dan evaluasi berkelanjutan oleh perangkat daerah dan lembaga kemasyarakatan.

Pewarta: Sandra Desi C Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#TPAKD Award Nasional #RMOC #TPKAD Kota Malang #Gerakan Ojir #San