"Tadi sudah diputuskan untuk minggu depan dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat," terang kuasa hukum H Agung Mustofa, Dr Muhammad Khalid Ali SH MH selepas sidang.
Ali menyebut keputusan mediasi merupakan yang terbaik bagi perkara ini. "Karena dari hakim sendiri mendapati versi Pemkot dan kami ini bisa ada titik temu. Namun hasil pembicaraannya bagaimana ya kita lihat nanti," ujar dia.
Dalam perkara ini, Pemkot dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang menjadi pihak yang digugat oleh Mustofa atas klaim kepemilikan tanah sepihak miliknya seluas 3.085 meter persegi tersebut di Jalan Danau Jonge, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.
Lahan tersebut secara historis merupakan eks Lapangan Terbang Sundeng zaman Jepang yang dikuasai oleh pemilik pertama sebelum dihibahkan ke keluarga Agung pada 1970-an.
Luas lahan tersebut berubah karena aturan dari BPN yang membatasi kepemiliki tanah hanya 2000 meter persegi, yang kembali berkurang 500 meter persegi karena pembangunan fasilitas umum. Namun demikian, pada 2018, Pemkot Malang mengklaim tanah Mustofa seluas 1.441 meter persegi.
Pembuktian kepemilikan tanah milik penggugat ialah buku Letter C yang selama ini ada di Kelurahan Madyopuro. Kini, buku tersebut hilang. “Harapannya bisa kembali ke klien, sementara itu kami juga meminta kejelasan akan kemana buku letter C nya itu,” tutup Ali.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Sidang Sengketa Tanah, Tanah Jalan Danau Jonge, mediasi, RMOC, biy
Editor : Editor : Hendarmono Al S.