”Laporannya sudah masuk, sudah kami pelajari. Pemanggilan saksi kami jadwalkan pekan depan,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu.
Azi menjelaskan, selain para nasabah yang melaporkan kasus tersebut, pihaknya juga menerima laporan dari Bank Mega. ”Saya tahunya dari nama saja Djoko Tjandra (area business manager Bank Mega Malang) juga melaporkan kasus ini ke sini,” tegas Azi.
Meski begitu, Azi belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dipanggil pertama untuk menguak kasus dugaan penggelapan dana nasabah miliaran rupiah tersebut.
Sementara itu, para nasabah yang merasa menjadi korban kasus Bank Mega ini menyatakan belum menerima surat pemanggilan dari Polresta Malang. ”Memang kami dapat info pemeriksaan dijadwalkan awal pekan depan. Namun, kami belum menerima surat pemanggilan,” terang kuasa hukum para korban, Maliki SH MH.
Dia mengatakan, pihaknya sudah siap memberikan keterangan jika dibutuhkan penyidik, termasuk dokumen dan bukti-bukti pendukung yang dimiliki para nasabah Bank Mega. ”Ada enam nasabah yang merasa dirugikan dengan adanya kasus ini,” beber Maliki.
Sementara itu, kuasa hukum YA, Fakhruddin R. Umasugi SH MH juga mengatakan belum menerima surat panggilan dari polisi. ”Belum, belum ada surat pemanggilan yang diberikan ke kami dari Polresta,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos Radar Malang pada Jumat petang (20/11).
Namun, Fakhruddin mengakui sudah mendapat informasi bila pekan depan kliennya bakal diperiksa. ”Memang sempat diomongkan minggu depan, tapi untuk kapannya kami masih belum mendapat jadwalnya dari penyidik,” ujar dia.
Pewarta: Biyan Mudzaky H Editor : Editor : Hendarmono Al S.