Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Curanmor di 3 TKP Dibekuk, 2 Orang Masih DPO

Editor : Hendarmono Al S. • Senin, 14 Desember 2020 | 23:40 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (dua dari kiri) saat merilis dua tersangka pelaku curanmor (baju oranye) di Mapolresta Malang Kota, Senin (14/12). (Errica Vannie/Radar Malang)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (dua dari kiri) saat merilis dua tersangka pelaku curanmor (baju oranye) di Mapolresta Malang Kota, Senin (14/12). (Errica Vannie/Radar Malang)
MALANG KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial AM, 31, warga Surabaya dan ZI alias Joni, 41, warga Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga TKP, yakni di Jalan Gadang Terminal, Kecamatan Sukun pada 18 November 2020, di Jalan Pulosari, Kecamatan Blimbing pada 21 November 2020, dan Jalan Gadang Gang VIII, Kecamatan Sukun pada 4 Desember 2020.

"Pelaku melakukan pencurian sebanyak lima buah sepeda motor dengan berbagai merek, dua sepeda motor Vario dan tiga motor Beat,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat merilis dua tersangka pelaku curanmor di Mapolresta Malang Kota, Senin (14/12).

Leo menerangkan, sebenarnya pelaku curanmor ini ada 4 tersangka, namun dua tersangka lain saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO), yaitu Nur dan Tole. Sebelum melakukan aksinya, keempat pelaku curanmor berkumpul di rumah salah satu tersangka yang dekat dekat lokasi kejadian.

Sebelum melakukan aksinya, Leo melanjutkan, keempat pelaku biasa berkumpul di rumah Nur, yang rumahnya tak jauh dari Jembatan Gadang. Peran keempat orang ini berbeda-beda. Ketika beraksi, tersangka AM dan Tole yang merupakan residivis itu berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor Satria FU. Sementara, Joni dan Nur berboncengan menggunakan sepeda motor Beat.

“Peran pelaku sebagai eksekutor, yakni Joni dan Nur dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Sedangkan AM dan Tole menunggu di gang,” kata mantan Waka Polrestabes Surabaya itu.

Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor hasil curian, Leo mengatakan, para pelaku kemudian membawa barang bukti ke sebuah pasar di Pasuruan untuk dijual. Atas perbuatannya tersebut, AM dan Joni dikenakan pasal 363 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


Pewarta: Errica Vannie Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#Eri #3 TKP #POLRESTA MALANG KOTA #RMO #Curanmor