Karena itu, warga meminta Pemkot Malang segera menindaklanjuti masalah tersebut. Tujuannya agar lubang di Jalan Kol Sugiono ini tak ’makan korban’ lagi.
Menanggapi unggahan di dunia maya tersebut, Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto menyampaikan, bahwa Jalan Kol Sugiono merupakan wilayah atau milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Sehingga, Pemkot Malang tidak bisa melakukan perbaikan langsung.
”Jalan itu masuk wilayah provinsi. Bukan jalan kota,” kata Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto, Selasa (22/12).
Menurutnya, jika diperbaiki dengan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Malang nanti malah menyalahi aturan. Sehingga, solusinya Pemkot Malang akan segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim.
”(Kalau diperbaiki dengan dana APBD Kota Malang) nanti malah jadi temuan dan dipersalahkan,” jelas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya minta maaf kepada masyarakat yang beraktivitas di jalan tersebut karena membuat warga kurang nyaman. ”Atas nama pemerintah kota, kami mohon maaf dan kami akan segera koordinasi dengan provinsi,” kata Nur Widianto.
Pewarta: Imam Nasrodin Editor : Editor : Hendarmono Al S.