Penerapan jam malam di Kota Malang sejak 29 Desember lalu masih berlangsung hingga 8 Januari nanti. Itu sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021. Pembatasan yang dimulai pukul 20.00 hingga 04.00 itu masih banyak dilanggar warga. Hal itu sesuai dengan hasil penyisiran yang dilakukan Satpol PP Kota Malang beberapa hari terakhir.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat yang memimpin operasi membenarkan adanya bukti pelanggaran tersebut. Dia mengatakan, penerapan jam malam belum ditaati oleh beberapa masyarakat. Dia menemui masih banyak warga berkumpul pada jam malam. ”Hasilnya, kami mengeluarkan teguran secara lisan, tertulis, bahkan mengeluarkan denda administrasi pada Sabtu malam (2/1),” katanya.
Rahmat juga menjelaskan, para pelanggar tersebut tersebar di 12 tempat. Mayoritas mereka terjaring razia di kafe. Dia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran gubernur tersebut. Apalagi, surat edaran tersebut berlaku tidak hanya di Kota Malang. ”Saya berharap jangan sampai muncul klaster baru karena Kota Malang masih dalam zona merah,” tegasnya.
Satpol PP Kota Malang beserta jajaran forkompida akan terus melakukan penyisiran di beberapa tempat yang melanggar aturan jam malam tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, para pelanggar akan dikenai sanksi berupa sanksi lisan, tertulis, serta administrasi.
Sementara itu, selama 6 hari Satpol PP Kota Malang menyisir beberapa tempat dan mendapati sekitar 8.881 orang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mayoritas mereka melanggar karena tidak menggunakan masker. Selain itu, juga terdapat 292 orang diberi tindakan kerja sosial seperti menyapu atau bersih-bersih di tempat umum serta sebanyak 71 orang diberi denda administratif.
Tempat yang sering menjadi titik perhatian Satpol PP Kota Malang masih berupa kafe. Itu dikarenakan tempat tersebut berpotensi mengundang kerumunan saat jam malam berlangsung serta penerapan physical distancing di sana juga tidak diindahkan.
Menurut Rahmat, beberapa daerah seperti Jalan Sudimoro dan Jalan Jakarta kerap menyumbang pelanggar jam malam terbanyak. Selain itu, kawasan Jalan Sigura-gura, Jalan Surabaya, dan Jalan Dieng Atas menjadi titik potensi pelanggaran. ”Selama 6 hari penyisiran ya beberapa tempat itu masih kami jumpai pelanggaran,” tandasnya.
Pewarta: Aditya Novrian
Editor : Ahmad Yani