“Sebenarnya, izin safe house pada Januari 2021 ini habis. Saya sudah instruksikan Sekda Kota Malang untuk minta kepada gubernur, supaya izin penggunaannya diperpanjang,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, usai rapat koordinasi di Balai Kota Malang, Senin (11/1).
Sutiaji menuturkan, surat resmi untuk perpanjangan izin memang belum turun, namun secara lisan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah merestui perpanjangan izin fungsi hingga 31 Maret 2021 mendatang.
"Gubernur sempat menyampaikan akan berakhir Januari 2021 yang dimana akan digunakan untuk diklat oleh Pemprov Jatim pada Februari 2021. Tapi secara lisan, izinnya (untuk safe house Covid-19) diperpanjang sampai 31 Maret 2021," jelasnya.
Dengan restu tersebut, maka pasien Covid-19 tanpa gejala tetap bisa dirawat di safe house berkapasitas 90 bed itu.
Untuk mengoptimalkan ketersediaan ruang isolasi, Sutiaji meminta agar Standar Operasional Prosedur (SOP) antara RS Lapangan Idjen Boulevard dengan safe house bisa setara.
"Pastinya sama-sama untuk pasien Covid-19 bergejala ringan. Kalau untuk yang bergejala berat, jika sudah terlanjur berada di safe house maupun RS Lapangan saya minta segera dialihkan ke RS rujukan," urai dia.
Adapun daya tampung ruang isolasi Covid-19 yang berada di safe house adalah sebanyak 90 bed. Sedangkan untuk RS Lapangan Idjen Boulevard menampung sebanyak 306 bed. Kedua lokasi tersebut digunakan untuk pasien yang bergejala ringan.
Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang hingga 10 Januari 2021, angka pasien terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 67 orang. Sehingga, jumlah pasien mencapai 4.226 orang. Sementara, pasien yang meninggal dunia, bertambah sebanyak lima orang, sehingga jumlahnya menjadi 403 orang.
Sedangkan pasien sembuh, bertambah sebanyak 26 orang dan jumlahnya menjadi 3.480 orang. Adapun jumlah orang yang masih dalam pantauan, berjumlah 36 orang, sehingga jumlahnya menjadi 343 orang.
Pewarta : Errica Vannie
Editor : Shuvia Rahma