Secara umum, ketentuan dalam SE itu mirip dengan aturan perjalanan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ada beberapa tambahan. Salah satunya, larangan menelepon di dalam angkutan umum. Hal itu diatur dalam bagian F (Protokol) ayat 2C yang menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dilarang berbicara di telepon, baik satu arah maupun dua arah, sepanjang perjalanan. Aturan ini berlaku untuk moda darat, laut, perkeretaapian, hingga udara.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Malang bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait SE tersebut. Sehingga, masyarakat bisa memahami aturan.
"Nanti nggak cuma di angkutan, tapi juga di jalan," kata politikus Partai Demokrat ini.
Tak hanya itu, masih kata dia, pihaknya juga bakal bekerjasama dengan Satlantas Kota Malang untuk sosialisasi SE tersebut. Pasalnya, memakai ponsel saat berkendara sudah terbukti membahayakan nyawa.
"Kayak kecelakaan (mobil-KA) di Sumberpucung kemarin, usut-punya usut karena (pengendara) telepon," ungkap dia.
Pewarta: Imam N Editor : Shuvia Rahma