Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perhatian! Dilarang Telepon di Angkutan Publik

Shuvia Rahma • Rabu, 27 Januari 2021 | 18:34 WIB
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19. Untuk pencegahan penambahan kasus positif, Satgas Penanganan Covid-19  mengeluarkan SE larangan bertelepon di tempat umum. (Laoh Mahfud/Radar Malang)
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19. Untuk pencegahan penambahan kasus positif, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE larangan bertelepon di tempat umum. (Laoh Mahfud/Radar Malang)
MALANG KOTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 berisi perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. SE tersebut merupakan perpanjangan SE sebelumnya. Masa berlakunya 26 Januari hingga 8 Februari.

Secara umum, ketentuan dalam SE itu mirip dengan aturan perjalanan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ada beberapa tambahan. Salah satunya, larangan menelepon di dalam angkutan umum. Hal itu diatur dalam bagian F (Protokol) ayat 2C yang menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dilarang berbicara di telepon, baik satu arah maupun dua arah, sepanjang perjalanan. Aturan ini berlaku untuk moda darat, laut, perkeretaapian, hingga udara.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Malang bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait SE tersebut. Sehingga, masyarakat bisa memahami aturan.

"Nanti nggak cuma di angkutan, tapi juga di jalan," kata politikus Partai Demokrat ini.

Tak hanya itu, masih kata dia, pihaknya juga bakal bekerjasama dengan Satlantas Kota Malang untuk sosialisasi SE tersebut. Pasalnya, memakai ponsel saat berkendara sudah terbukti membahayakan nyawa.

"Kayak kecelakaan (mobil-KA) di Sumberpucung kemarin, usut-punya usut karena (pengendara) telepon," ungkap dia.


Pewarta: Imam N Editor : Shuvia Rahma
#Satgas Covid-19 #dilarang telepon di angkutan umum #COVID-19 #wali kota malang sutiaji