Kepada Jawa Pos Radar Malang, dia juga mengaku sudah mendengar kekecewaan warga beberapa waktu yang lalu. Hanya, saat itu warga hanya memasang banner sebagai ungkapan rasa kesal.
”Kami jelas akan kawal itu. Lebih detail lagi, kami menunggu warga bersurat kepada dewan agar kami lakukan mediasi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Dia menyebut, persoalan tersebut harus ditangani dengan hati-hati. Pria yang menjadi anggota DPRD Dapil Lowokwaru itu tak ingin gegabah melakukan mediasi secara sepihak. Minimal harus ada obrolan secara baik-baik tanpa harus berselisih. Jika memang terbukti ada pihak yang melanggar, pihaknya tak segan untuk memberi peringatan.
Ia juga mengaku sudah mendengar ada konflik antara warga dengan Begawan Apartment sejak akhir tahun 2020 lalu. ”Saya yang orang sana (Tlogomas) juga mendengar (kabar itu), bahkan melihat ada banner terpasang di sudut bangunan dekat apartemen,” imbuh dia.
Saat ini, dia juga menunggu iktikad baik dari pihak Begawan Apartment untuk memberi jawaban atas gugatan warga. Dia tak ingin ada konflik yang berkepanjangan akibat pembangunan.
Untuk memastikan legalitas Begawan Apartment, Jawa Pos Radar Malang mengonfirmasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan-Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Erik Setyo Santoso. Sayangnya, dia mengaku tak hafal kapan izin mendirikan bangunan (IMB) Begawan Apartment itu terbit. Yang jelas, menurutnya, ketika pihak apartemen sudah mengantongi IMB, maka sudah bisa dikatakan legal.
Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang itu menambahkan bila pengajuan izin biasanya dilakukan jauh-jauh hari sebelum dimulai pembangunan. Dan faktanya, pengajuan izin yang diterima pihaknya bisa mencapai ribuan dalam satu hari. Erik juga mengaku bila pihaknya tidak bisa mengawasi pembangunan karena tak punya hak untuk itu. Dasar itulah yang membuat dia belum bisa memberikan rincian lebih detail terhadap perizinan pihak Begawan Apartment. (adn/c1/by/rmc)
Editor : Shuvia Rahma