“Kami menindak setidaknya 65 kendaraan, yang terdiri dari 48 sepeda motor dan 17 mobil dari Jalan Ahmad Yani. Itu kejadiannya pukul 02.00 sampai 04.00,” terang Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna pada Senin (4/10/21) pagi.
Dalam penindakan tersebut, petugas kepolisian yang terdiri dari Satlantas, dan Sabhara Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota dengan diperkuat Polisi Militer mendapati kegiatan balap liar sudah berlangsung. “Jadi sudah ada balap liar, ada juga yang menanti giliran dan yang menonton. Lalu kami blokade jalan dan menangkap semuanya,” tambah dia.
Kesemua kendaraan itu dikenakan sanksi berupa tilang. “Pasal 285 ayat 1, 286 dan 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, semuanya kena tilang. Untuk usianya berkisar 25 sampai 30 tahun,” jelas dia. Tidak hanya pengendara dan pemilik kendaraan, penonton juga diperiksa. “Kami periksa juga penontonnya, malah ada yang dari Sidoarjo datang ke sini. Nanti pemeriksaannya juga melihat apakah si orang itu melanggar ketentuan seperti knalpot brong,” tambah Khrisna, sapaan karibnya.
Pemeriksaan itu juga ditujukan apakah ada indikasi penggunaan plat palsu. ”Nanti kami cek fisik juga, melibatkan dari Polda juga,” kata mantan Kasat Lantas Polres Blitar itu. Terkait soal perjudian, pihaknya masih mendalami. “Masih kita dalami kalau soal judi,” singkatnya.
Kegiatan balap liar tersebut memang di luar dugaan kepolisian yang memprediksi bakal terjadi di Jalan Besar Ijen. “Awalnya kami kira di sana, ternyata di Ahmad Yani ada laporan balap liar,” papar dia. Dia menyebut bahwa selama ini ada tiga titik yang biasa menjadi area balap liar. “Jalan Ijen Besar, Ahmad Yani dan Jalan Soekarno Hatta,” tandas Khrisna. (biy/abm/rmc) Editor : Farik Fajarwati