Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pecandu Kota Malang Ogah-ogahan Jalani Rehabilitasi

Shuvia Rahma • Senin, 15 November 2021 | 20:00 WIB
KOTA MALANG – Kesadaran para pecandu narkoba di Kota Malang secara sukarela menjalani rehabilitasi masih rendah. Hal itu terlihat dari sedikitnya jumlah peserta yang menjadi peserta rehab BNN Kota Malang. Padahal, selain tak dipungut biaya, mereka yang terpapar narkoba juga yang ikut program rehabilitasi tidak akan dipidanakan.

Dari data BNN Kota Malang, diketahui sejak Januari hingga November tercatat hanya 11 klien yang mengikuti rehab. Konselor Adiksi BNN Kota Malang Try Wulandari menyebut, dari 11 klien itu, sebanyak 5 orang adalah pengguna narkoba jenis sabu. Untuk klien lainnya adalah pengguna ganja sintetis, tramadol, pil koplo dan lainnya. Selama jangka waktu tersebut, kasus terberat hanya ada satu klien memakai sabu dengan berat satu gram setiap harinya.

"Efeknya pengguna itu seperti tidak terasa apa-apa, padahal dia pemakai," katanya.

Dari 11 klien tersebut, 9 orang melakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Malang. ”Sedangkan dua klien melakukan rawat inap direhabilitasi di Lido, Bogor dan RSJ Lawang,” tambahnya.

Untuk proses rehabilitasi ada beberapa tahapan yang harus dijalani. Seperti assessment terlebih dahulu untuk menentukan rencana terapi yang dilakukan. Biasanya untuk hasil assessment ringan akan dilakukan rawat jalan. Sedangkan untuk yang stadium sedang hingga berat akan dilakukan rawat inap.

"Kondisi itu juga didiskusikan oleh keluarga, misal pengguna itu kepala rumah tangga meski harus rawat inap tapi karena pencari nafkah juga tidak apa-apa melakukan rawat jalan asalkan rutin," katanya.

Kemudian, untuk lama waktu rehabilitasi rawat inap selama tiga hingga enam bulan menggunakan terapi medis. Lalu untuk rawat jalan membutuhkan waktu delapan kali pertemuan.

Menurutnya, untuk rehabilitasi melalui BNN Kota Malang gratis atau tanpa dipungut biaya. Dia berharap masyarakat tidak menganggap rehabilitasi merupakan hal yang menyeramkan. Wulan-sapaan akrabnya menjamin jika pecandu datang dengan sendirinya ke BNN Kota Malang untuk rehabilitasi dan tidak akan dipidanakan.

"Kecuali terciduk atau tertangkap oleh kami atau kepolisian, memang dipertimbangkan secara hukum," katanya.

Di sisi lain, pada tahun lalu terdapat 14 klien yang melakukan rehabilitasi selama satu tahun. Dia berharap para pecandu yang rehabilitasi dapat meningkat sehingga menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Malang. Diakuinya, jumlah klien yang direhabilitasi masih kurang dibandingkan dengan kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kami, semoga kesadaran para pengguna meningkat," katanya.

Selain itu, BNN Kota Malang sedang mengupayakan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Yakni dengan membentuk masyarakat sebagai agen pemulihan untuk membantu rehabilitasi para pengguna tingkat ringan. Program tersebut saat ini sedang mulai berjalan di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang. Menurutnya di kawasan tersebut merupakan salah satu yang rawan narkoba. "Ke depannya akan dikembangkan ke daerah wilayah lainnya," ujarnya. (nug/nay/rmc)

Editor : Shuvia Rahma
#bnn kota malang #narkoba #pecandu narkoba