Sebanyak 70 kasus pelanggaran yang terekam mobil tersebut didominasi pengendara roda dua. Pelanggarannya pun beragam. Mulai dari pengendara tidak memakai helm, lampu utama mati, hingga melawan arus.
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang terekam mobil incar selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses verifikasi. Tujuannya untuk menentukan kelayakan pelanggaran yang terdeteksi. Setelah itu, petugas akan langsung memproses surat tilangnya. “Surat tilang itu nantinya akan kami kirim ke alamat yang terdaftar sesuai nomor polisi kendaraan yang digunakan,” ujarnya.
Khrisna menjelaskan, surat tilang itu juga dilengkapi oleh bukti-bukti pelanggaran berupa foto. Hal ini agar pelanggar tidak bisa mengelak lagi. ”Sebab saat polisi melakukan tilang secara langsung, kerap kali polisi harus berdebat dengan pelanggar,” terangnya. Dengan adanya mobil incar ini Khrisna berharap juga akan mengurangi gesekan antar polisi dengan pelanggar lalu lintas.
Inovasi ini diharapkan mampu menekan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan. Sebab, pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan di kota Malang. Kanit Laka Lantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi. Ia mengatakan bahwa penyebab terbesar kecelakaan di Kota Malang adalah karena kelalaian pengguna jalan. Terutama dalam hal rambu-rambu lalu lintas.
“Faktornya banyak namun yang paling sering ialah tidak patuh pada rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara di bawah umur ini juga marak. Diperparah tidak memakai helm,” jelas Saiful. Dirinya menghimbau agar masyarakat meningkatkan keasadaran dalam berlalu lintas. Terutama dalam hal etika berkendara dan keamanan dalam berkendara.
Namun sayangnya, baru saja beroperasi, mobil incar harus melakukan upgrade alat. Sehingga, untuk sementara mobil ini tidak beroperasi untuk beberapa waktu hingga proses upgrade selesai. “Saat ini mobil incar masih dibawa ke Surabaya untuk upgrade alat,” tutup Khrisna. (dre/nay) Editor : Mardi Sampurno