Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika merasa telah menjadi korban perbuatan bejat pelaku Yahya di sanggar tari miliknya. Atas perbuatannya itu, kata Buher-sapaan akrabnya, Yahya dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan bejat yang dilakukan oleh Yahya, 37, warga Klojen, Kota Malang yang berprofesi sebagai pelatih tari itu melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh muridnya. Perbuatan itu dia lakukan dengan dalih syarat ritual agar peserta didiknya mampu menari dengan lebih baik dan profesional. Padahal, syarat itu hanyalah modus yang digunakan Yahya untuk memperdaya murid-muridnya.
Pria yang mempunyai 62 murid di sanggar tarinya itu menggunakan lantai satu rumahnya untuk melatih murid-muridnya. Sementara aksi bejat dilakukan di lantai dua. Modusnya, Yahya meminta salah satu muridnya yang akan dijadikan sasaran pelampiasan nafsu untuk naik ke lantai dua. Permintaan itu disertai alasan ritual meditasi.
Saat korban sudah berada di lantai dua, Yahya memintanya masuk ke dalam sebuah kamar khusus. Di dalam kamar itulah, korban diminta melepaskan celana, termasuk pakaian dalamnya. Selanjutnya, Yahya dengan meludah melampiaskan nafsu bejatnya dengan alasan ritual yang harus dilakukan sebelum menari.
Yahya diketahui tidak hanya sekali melakukan aksinya itu. Menurut keterangan korban, Yahya bisa melakukan ”ritual persetubuhan” itu sampai tiga kali dengan satu korban. Perbuatan itu sudah berlangsung sejak September 2021. Perbuatan asusila yang dilakukan Yahya akhirnya terhenti setelah salah seorang keluarga korban mendatangi pelaku, lalu melaporkannya ke Polresta Malang Kota. (dre/fat/mas) Editor : Mardi Sampurno