Dia lantas menyoroti sikap Pemkot Malang dalam menjaga eks TPA Lowokdoro itu. ”Eks TPA itu sudah tidak difungsikan sejak 1994, tapi tidak direklamasi atau dialihfungsikan. Jadi kurang mendapat perhatian dari pemkot,” kata dia saat dikonfirmasi kemarin (13/2).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyebut bila lokasi tersebut akhirnya jadi tempat pembuangan sampah liar dalam jumlah yang cukup banyak. Ketika hujan deras, gunung sampah yang menumpuk biasanya longsor dan terbawa arus air sungai. Hingga informasi ini didapat, Rimzah masih menunggu penjelasan pasti terkait analisis masalah dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dia menyarankan pemkot untuk lebih memperhatikan kondisi TPA yang sudah tidak aktif itu. Khususnya tumpukan sampah yang bisa jadi bom waktu. ”Kami paham, kondisi saat ini pemkot tengah fokus ke penanganan pandemi. Tapi masalah lingkungan hidup seperti ini juga perlu untuk disikapi secara serius,” pinta Rimzah.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, koran ini mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto. Namun hingga tadi malam, dia belum memberi respons. Kasi Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang Budi Herianto turut memberi penjelasan sedikit terkait eks TPA Lowokdoro itu. ”Sejak tahun 2019 aset tersebut (eks TPA Lowokdoro) dilimpahkan ke OPD lain. Praktis DLH tidak pernah menggunakannya untuk aktivitas apa pun,” jelasnya. (adn/by) Editor : Mardi Sampurno