Di kamar nomor 321, petugas menemukan pasangan yang bukan muhrim-nya. Hal serupa juga ditemukan di kamar nomor 201. Satu pasangan asal Jakarta yang berada di dalam kamar itu awalnya mengaku sebagai suami istri. Namun keduanya tak mampu menunjukkan buktinya. ”Buat apa surat nikah dibawa-bawa,” kata perempuan dalam kamar tersebut kepada petugas yang masih bersikukuh soal status mereka.
Setelah dicek lagi oleh petugas dengan melihat identitas di resepsionis hotel, mereka diketahui bukan pasangan yang sah. Total ada tujuh pasangan yang terjaring razia. Semua dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dimintai keterangan. Hasilnya, ada tiga perempuan yang mengaku tengah melakukan kegiatan open booking order (BO). Tiga perempuan itu berasal dari luar Kota Malang. Dua dari Jakarta, dan satu dari Lampung.
Salah satu perempuan asal Jakarta yang berusia 22 tahun mengaku bila dia sudah hampir satu bulan berada di sana. ”Saya menawarkan harga Rp 1,5 juta, nett-nya Rp 750 ribu,” terang dia. Dia mengaku bila dalam sehari bisa mendapat setidaknya empat tamu dengan harga batas terendah. Ketiganya mengaku nekat membuka layanan tersebut karena faktor ekonomi.
Ke tiga perempuan itu pun dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dasarnya Perda nomor 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. ”Untuk sisanya merupakan pasangan bukan suami-istri,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. Untuk mereka yang bukan pelaku prostitusi online dikenakan sanksi pembinaan berupa wajib lapor. Untuk hotelnya, pihak Satpol PP Kota Malang turut memberikan surat teguran. Apabila sampai tiga kali ketahuan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada penyedia penginapan tersebut. (biy/by)
Editor : Mardi Sampurno